Berita Lampung

Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan 16.054 Botol Miras Ilegal

Bea Cukai juga memusnahkan miras racikan sebanyak 1.087,4 liter, Lensa Optical OSA Spheric 195 pcs, Plastic Sight Glass 35 karton, dan satu unit handp

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Bea dan Cukai Bandar Lampung memusnahkan 16.054 botol minuman keras ilegal, Rabu (23/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan 16.054 botol minuman keras (miras) ilegal atau minuman mengandung etil alkohol berbagai merek di lapangan parkir Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung.

Bea Cukai juga memusnahkan miras racikan sebanyak 1.087,4 liter, Lensa Optical OSA Spheric 195 pcs, Plastic Sight Glass 35 karton, dan satu unit handphone.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Arif mengatakan, ribuan botol miras tersebut diamankan selama periode Juli 2022 sampai Juli 2023.

"Kami memusnahkan ribuan miras ilegal tersebut dari hasil penindakan selama satu tahun yang lalu," kata Arif saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/8/2023).

Arif mengatakan, pihaknya memperkirakan potensi kerugian negara yang diamankan dari ribuan miras ilegal sekitar Rp 11,8 miliar.

Pemusnahan dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai Bandar Lampung.

"Hal ini untuk melakukan pemberantasan pemasukan barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung," kata Arif.

Arif mengatakan, amanah Undang-undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai community protector.

Community protector adalah upaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia mengatakan, pihaknya memusnahkan ribuan miras tersebut dengan dipecahkan dan dihancurkan oleh alat berat berupa truk roller.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kemenkeu dan instansi lain di Provinsi Lampung.

"Jadi sinergitas yang telah dibangun selama ini diharapkan mampu untuk lebih ditingkatkan lagi, dengan harapan sehingga kami dapat secara bersama-sama menjaga Lampung dari pemasukan barang impor ilegal," kata Arif.

Ia mengatakan, pihaknya juga selama tahun 2023 telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal dan barang lainnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 46 miliar.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Selatan Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang memasukkan barang ilegal ke Provinsi Lampung.

"Ada kenaikan memang penindakan tersebut, karena kami perhatian dalam menjaga masyarakat Lampung dari peredaran barang ilegal," kata Estty.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan secara intensif dan pihaknya telah melakukan Bea Kena Cukai (BKC).

"Saat ini juga BKC semakin sedikit dan diharapkan ke depan jangan ada barang yang ilegal dan harus diisi dengan resmi," kata Estty.

Ia mengatakan, pihaknya akan menjaga pintu masuk, terutama di Pelabuhan Bakauheni.

"Jadi dengan mitigasi resiko dan pengecekan di tempat lainnya, upaya menindak BKC ilegal kami semakin fokus," kata Estty.

"Selain pintu masuk distribusi di Pelabuhan Bakauheni ada juga pengawasan di tol laut yakni pelabuhan Panjang," kata Estty.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved