Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Limpahkan Perkara TPPO ke PN Tanjung Karang

Kejari Bandar Lampung melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang segara disidangkan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ).
Perkara TPPO di Bandar Lampung segera sidangkan lima tersangka dari kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan Malaysia dan Timur Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bandar Lampung melimpahkan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Selanjutnya, perkara TPPO yang terungkap di Bandar Lampung diagendakan bakal segera menjalani sidang perdana pada Senin (28/8/2023) mendatang.

Diketahui, kasus perdagangan orang ini merupakan hasil pengungkapan Polda Lampung pada awal bulan Juni 2023 lalu di Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan 24 orang calon pekerja Migran asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Firdaus Affandi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan TPPO tersebut ke PN Tanjungkarang, pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Menurutnya, dalam berkas perkara tersebut terdalat empat terdakwa yang akan menjalani peeridangan dalam 2 berkas perkara secara terpisah. 

"Berkas perkara dugaan TPPO tersebut telah dilimpah tahap 2 pada 14 Agustus 2023, dan sudah kami limpahkan ke Pengadilan pada Selasa 22 Agustus 2023 kemarin," ujar Firdaus Affandi, Rabu (23/8/203)

"Ada 4 terdakwa, sidangnya diagendakan digelar secara perdana pekan depan," jelasnya. 

Diketahui, dua berkas perkara dugaan TPPO tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Dwiki Wenilton.

Adapun satu berkas perkara lainnya bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk, atas nama 3 terdakwa di antaranya Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, serta atas nama terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Firdaus melanjutkan, persidangan keempat terdakwa ini bakal digelar secara bersamaan dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Juli Antoro Hutapea.

Seperti diketahui, perkara ini sendiri adalah pelimpahan kasus dari Polda Lampung.

Pengungkapan kasus TPPO ini sendiri dilakukan oleh jajaran Polda Lampung pada 5 Juni 2023 lalu dengan menangkap empat orang tersangka.

Adapun modus para pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan merekrut sejumlah orang asal NTB untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Puluhan orang asal NTB tersebut dijanjikan bakal dikirim untuk bekerja di sejumlah negara di Timur Tengah.

Dalam perjalanannya, para CPMI ilegal tersebut ditampung di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung.

Selanjutnya, Jajaran Polda Lampung kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menyelamatkan 24 orang CPMI ilegal, serta mengamankan 4 orang tersangka.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved