Berita Lampung
Pakai Sabu saat Beraksi, Buron Curanmor di Gisting Ditangkap Polres Tanggamus
Pelaku curanmor berinisial RS (21) ini diamankan di kediaman mertuanya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sempat buron, seorang pelaku curanmor di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap oleh Tekab 308 Polres Tanggamus.
Pelaku curanmor berinisial RS (21) ini diamankan di kediaman mertuanya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, RS diamankan pada Rabu (23/8/2023) pukul 03.15 WIB.
"Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Sihombing berhasil menangkap tersangka RS di persembunyiannya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo," kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (24/8/2023).
Hendra mengungkapkan, ternyata RS sempat mengonsumsi sabu sebelum menjalankan aksinya.
Pelaku ini juga diketahui merupakan residivis.
Pelaku pernah menjalani masa tahanan selama lima bulan pada 2018 lalu di Rutan Kota Agung dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas).
Hendra menjelaskan, pelaku dan rekannya melakukan pembobolan kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T.
Korbannya adalah Haris Nuraziz (18), warga Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Tanggamus.
Curanmor tersebut terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pelaku membobol motor Honda Beat nopol BE 2789 ZV milik korban.
Pelaku beraksi saat korban lengah.
Namun saat hendak membawa kabur motor, korban melihatnya.
“Korban pun mengejarnya dan berhasil menangkap satu pelaku lalu diserahkan ke Polsek Talang Padang," jelasnya.
Sementara pelaku RS berhasil melarikan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.