Berita Lampung
Pakai Sabu saat Beraksi, Buron Curanmor di Gisting Ditangkap Polres Tanggamus
Pelaku curanmor berinisial RS (21) ini diamankan di kediaman mertuanya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo, Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Polres Tanggamus
Pelaku curanmor di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung ditangkap di rumah mertuanya, Rabu (23/8/2023) pukul 03.15 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, kunci T, dan dompet.
Hendra mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku curanmor tersebut.
Terkait sabu, RS mengaku membelinya dari tiga pengedar.
Satu pengedar berada di Pekon Banding dan dua lainnya di Pekon Sanggi Unggak, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
"Untuk data-data kriminal tersangka terus dikembangkan. data ia membeli narkoba juga akan diproses oleh Satresnarkoba," ungkapnya.
RS saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.