Berita Terkini Artis
Alasan Irish Bella Enggan Hadiri Sidang Narkoba Ammar Zoni
Irish Bella akhirnya buka suara setelah dua kali tidak menghadiri sidang narkoba suaminya, Ammar Zoni. Ia terus doakan sang suami.
"Atas barang bukti (sabu) tersebut (tes urine terdakwa) benar mengandung metamefina yang terdaftar dalam golongan satu lampiran satu Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU saat membacakan dakwaan kasus Ammar Zoni.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustaqim dan juga terdakwa Rahmat Hidayat termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," tambahnya.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Ammar Zoni bersama RH dan M terancam melanggar dua pasal.
Yang pertama, melanggar pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suami Irish Bella ini terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 juncto, Pasal 132 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutur JPU.
Yang kedua, yakni didakwa Pasal 127 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun.
Dan paling lama 12 tahun dengan denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rish-Bella-Jenguk-Ammar-Zoni-di-Rehabilitasi-Narkoba-Ungkap-Kondisi-Suami.jpg)