Berita Lampung

Tunggak Pajak, 7 Tempat Usaha di Bandar Lampung Dipasangi Stiker

Ferry merinci 7 tempat usaha yang menunggak pajak tersebut yakni PT Bukit Alam Surya dengan tunggakan PPB-P2 senilai Rp 2,5 miliar.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi BPPRD Bandar Lampung
Tujuh tempat usaha dipasangi stiker oleh BPPRD Bandar Lampung lantaran menunggak pajak. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tujuh tempat usaha dipasangi stiker oleh BPPRD Bandar Lampung lantaran menunggak pajak.

Hal itu dibenarkan pejabat fungsional analis keuangan pusat dan daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budiman.

"Kemarin kita pasang stiker di 7 tempat usaha yang nunggak pajak," kata Ferry saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (29/8/2023).

Adapun ke 7 tempat usaha itu berada di Kecamatan Kedamaian dan Telukbetung Selatan.

"Dua di Kedamaian dan lima lainnya di Telukbetung Selatan," paparnya.

Ferry merinci 7 tempat usaha yang menunggak pajak tersebut yakni PT Bukit Alam Surya dengan tunggakan PPB-P2 senilai Rp 2,5 miliar.

Kemudian Cafe Santara dengan tunggakan pajak reklame Rp 5 juta selama setahun dan tunggakan pajak restoran Rp 32 juta selama 4 bulan

Ketiga, reklame Espon-Mahir Komputer dengan tunggakan pajak Rp 3 juta per tahun.

Keempat, reklame Toko Paws Pet dengan tunggakan pajak Rp 8 juta per tahun.

Selanjutnya, reklame Hannochs dengan tunggakan pajak Rp 3 juta per tahun.

Kemudian, reklame Kingkong Cell dengan tunggakan pajak Rp 4 juta per tahun.

Terakhir, reklame jasa kurir dengan tunggakan pajak Rp 5 juta per tahun.

Ferry menyebut, saat ini pihaknya telah melepas stiker di Cafe Santara.

Hal itu lantaran pihak kafe telah membayarkan tunggakan pajak.

"Cafe Santara sudah melakukan pembayaran, jadi stiker kami lepas," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved