Berita Lampung
Tunggak Pajak, 7 Tempat Usaha di Bandar Lampung Dipasangi Stiker
Ferry merinci 7 tempat usaha yang menunggak pajak tersebut yakni PT Bukit Alam Surya dengan tunggakan PPB-P2 senilai Rp 2,5 miliar.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tujuh tempat usaha dipasangi stiker oleh BPPRD Bandar Lampung lantaran menunggak pajak.
Hal itu dibenarkan pejabat fungsional analis keuangan pusat dan daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung Ferry Budiman.
"Kemarin kita pasang stiker di 7 tempat usaha yang nunggak pajak," kata Ferry saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (29/8/2023).
Adapun ke 7 tempat usaha itu berada di Kecamatan Kedamaian dan Telukbetung Selatan.
"Dua di Kedamaian dan lima lainnya di Telukbetung Selatan," paparnya.
Ferry merinci 7 tempat usaha yang menunggak pajak tersebut yakni PT Bukit Alam Surya dengan tunggakan PPB-P2 senilai Rp 2,5 miliar.
Kemudian Cafe Santara dengan tunggakan pajak reklame Rp 5 juta selama setahun dan tunggakan pajak restoran Rp 32 juta selama 4 bulan
Ketiga, reklame Espon-Mahir Komputer dengan tunggakan pajak Rp 3 juta per tahun.
Keempat, reklame Toko Paws Pet dengan tunggakan pajak Rp 8 juta per tahun.
Selanjutnya, reklame Hannochs dengan tunggakan pajak Rp 3 juta per tahun.
Kemudian, reklame Kingkong Cell dengan tunggakan pajak Rp 4 juta per tahun.
Terakhir, reklame jasa kurir dengan tunggakan pajak Rp 5 juta per tahun.
Ferry menyebut, saat ini pihaknya telah melepas stiker di Cafe Santara.
Hal itu lantaran pihak kafe telah membayarkan tunggakan pajak.
"Cafe Santara sudah melakukan pembayaran, jadi stiker kami lepas," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)
Pria Gasak Rp 2,5 Juta di Laci Toko Sparepart Jati Agung Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pendapatan Daerah Pemprov Lampung 2025 Diproyeksi Rp7,71 Triliun |
![]() |
---|
Target PKB Lampung di APBD Perubahan Naik Jadi Rp 1,6 Triliun, Munir: Target Realistis |
![]() |
---|
Serangan Harimau di TNBBS Terus Terulang, Germasi: Harus Jadi Peringatan Keras |
![]() |
---|
RSUDAM Genap 41 Tahun, Wagub Lampung Resmikan Klinik Baru dan Shuttle Bus Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.