Berita Lampung
Rumah Mewah Selebgram Adelia di Palembang Didatangi Polda Lampung
Polisi melakukan pemasangan police line di rumah selebgram Adelia Putri Salma di Kota Palembang Sumatera Selatan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rumah mewah selebgram Adelia Putri Salma di Palembang Sumatera Selatan didatangi aparat Polda Lampung.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memasang garis polisi atau police line di rumah selebgram asal Palembang yang tersandung perkara narkoba.
Polisi melakukan pemasangan police line di rumah selebgram Adelia Putri Salma di Jalan Catur Nomor E20, RT 30/09, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (31/8/2023).
Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan police line di rumah tersangka selebgram asal Palembang tersebut.
"Jadi hari ini rumah mewah Adelia di Kota Palembang kami geledah dan dipasang garis polisi," kata Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (31/8/2023).
Saat ditanya terkait penetapan tersangka, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi sejak dari awal telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
"Tiga orang tersebut yakni selebgram Adelia Putri Salma, Kadapi dan Albert Antara dari awal sudah tersangka," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Ia mengatakan, Adelia diperiksa sebagai saksi untuk Kadapi.
"Jadi Kadapi ini lagi menjalankan hukuman di penjara, dan saat ini ketiganya sedang ditahan di Mapolda Lampung," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Kadivpas Kantor Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, dirinya tidak dalam kapasitasnya untuk menyampaikan informasi tahan siapa.
"Kalau itu tahanan Polda Lampung silakan berkordinasi dengan Polda Lampung. Karena kami kalau orang itu tahanan dan kami tidak berkewenangan dan yang berhak kewenangan mereka yang menahan dan yang menyampaikannya," kata Farid.
Saat ditanya narapidana yang tengah diperiksa oleh kepolisian yakni suami selebgram Adelia, apakah ada penempatan ruang khusus.
Farid mengatakan, bahwa secara umum tahanan atau narapidana yang dipindahkan ke tempatnya atau tahanan baru di Kemenkumham tidak ditempatkan di lokasi khusus.
"Tidak bisa diberi hak khusus, kalau dari tempat kita seperti biasa dan tidak ada sel khusus," kata Farid.
Faried mengatakan, ada tahapan baru terima yakni mapenaling dengan proses mapenaling tersebut.
Pusat Studi UMKM UBL dan PLUT Gelar Bedah Buku Ajar dan Pelatihan UMKM |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Ungkap 21 Kasus Kejahatan Selama Sepekan |
![]() |
---|
Kabid Satpol PP Lamsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Anggaran Insentif Rp 2,82 M |
![]() |
---|
Wagub Lampung: LGBT Perilaku Menyimpang yang Bisa Disembuhkan |
![]() |
---|
Polres Metro Amankan 2 Pria Tersandung Kasus Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.