Berita Lampung

Rumah Mewah Selebgram Adelia di Palembang Didatangi Polda Lampung

Polisi melakukan pemasangan police line di rumah selebgram Adelia Putri Salma di Kota Palembang Sumatera Selatan.

Dokumentasi Polda Lampung 
Rumah mewah selebgram Adelia Putri Salma di Jalan Catur Nomor E20, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan didatangi aparat Polda Lampung, Kamis (31/8/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rumah mewah selebgram Adelia Putri Salma di Palembang Sumatera Selatan didatangi aparat Polda Lampung

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memasang garis polisi atau police line di rumah selebgram asal Palembang yang tersandung perkara narkoba. 

Polisi melakukan pemasangan police line di rumah selebgram Adelia Putri Salma di Jalan Catur Nomor E20, RT 30/09, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (31/8/2023).

Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan police line di rumah tersangka selebgram asal Palembang tersebut. 

"Jadi hari ini rumah mewah Adelia di Kota Palembang kami geledah dan dipasang garis polisi," kata Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (31/8/2023). 

Saat ditanya terkait penetapan tersangka, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, polisi sejak dari awal telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. 

"Tiga orang tersebut yakni selebgram Adelia Putri Salma, Kadapi dan Albert Antara dari awal sudah tersangka," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Ia mengatakan, Adelia diperiksa sebagai saksi untuk Kadapi.

"Jadi Kadapi ini lagi menjalankan hukuman di penjara, dan saat ini ketiganya sedang ditahan di Mapolda Lampung," kata Kombes Pol Erlin Tangjaya. 

Kadivpas Kantor Kemenkumham Lampung Farid Junaedi mengatakan, dirinya tidak dalam kapasitasnya untuk menyampaikan informasi tahan siapa. 

"Kalau itu tahanan Polda Lampung silakan berkordinasi dengan Polda Lampung. Karena kami kalau orang itu tahanan dan kami tidak berkewenangan dan yang berhak kewenangan mereka yang menahan dan yang menyampaikannya," kata Farid. 

Saat ditanya narapidana yang tengah diperiksa oleh kepolisian yakni suami selebgram Adelia, apakah ada penempatan ruang khusus.

Farid mengatakan, bahwa secara umum tahanan atau narapidana yang dipindahkan ke tempatnya atau tahanan baru di Kemenkumham tidak ditempatkan di lokasi khusus. 

"Tidak bisa diberi hak khusus, kalau dari tempat kita seperti biasa dan tidak ada sel khusus," kata Farid. 

Faried mengatakan, ada tahapan baru terima yakni mapenaling dengan proses mapenaling tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved