Berita Lampung

BKPSDM Metro Beri Sanksi Pecat Honorer THL Terbukti Langgar Pidana

BKPSDM Pemkot Metro Lampung akan memecat Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Indra S Simanjuntak
Sekretaris BKPSDM Pemkot Metro, Lampung, Alek Destrio. 

Tribunlampung.co.id, Metro - BKPSDM Pemkot Metro Lampung akan memecat Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana.

Sekretaris BKPSDM Pemkot Metro, Lampung, Alek Destrio menegaskan, ancaman kepada THL atau honorer yang melakukan pelanggaran yaitu berupa pemberhentian atau pemecatan.

"Kita mengimbau ke THL jauhi segala bentuk pelanggaran, karena kalo pelanggaran dilakukan ya tidak menutup mata, langsung dilakukan tindakan oleh pimpinan dalam bentuk pemberhentian," kata Alek, Jumat (1/9/2023).

Menurutnya, tiap THL yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diberikan oleh pembinaan.

Pembinaan tersebut telah dilakukan oleh masing-masing OPD.

"Kita tidak kurang-kurang ya untuk pembinaan, melalui BKPSDM maupun Kepala OPD masing-masing," ungkapnya.

Disinggung terkait oknum THL Satpol PP Metro yang terlibat tindak pidana pencurian motor beberapa waktu lalu, Alek menuturkan proses pemberhentian THL tersebut telah dilakukan.

"Jadi BKPSDM sudah melakukan tindak lanjut di hari Kamis, surat dari Kasatpol PP sudah kita proses, dan sudah kita naikkan ke pimpinan (untuk pemberhentian)," tukasnya.

Sebelumnya, anggota Satpol PP Metro, Lampung, ditangkap polisi karena mencuri motor milik warga setempat.

Pelaku yang masih berstatus honor di Satpol PP Metro, Lampung, yang mencuri motor milik warga itu bernama Deni Irawan (25) yang merupakan warga Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Metro Selatan, IPTU Kosim menyebut, motif oknum Satpol PP Metro, Lampung, itu melakukan pencurian dikarenakan masalah ekonomi.

"Motif pencuriannya karena terlilit masalah ekonomi, pelaku juga mengaku senang judi online slot dan judi koprok," kata Kapolsek kepada Tribunlampung.co.id.

Ia menjelaskan kronologi awal kejadian pencurian sepeda motor oleh oknum Satpol PP Metro yang dilakukan pelaku di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Metro Selatan, Metro, Lampung.

"Pada hari senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 Wib diduga tersangka melancarkan aksi kriminalnya masuk kedalam rumah korban atas nama Sudarsono," kata dia.

"Diduga dengan memanjat pagar rumah bagian belakang, dan turun kedalam rumah korban bagian belakang, dan mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang letaknya di atas kulkas, di dalam gantungan terdapat STNK sepeda motor milik korban," tambahnya.

Kemudian, lanjut Kapolsek, pelaku mengeluarkan motor milik korban melalui pintu samping rumah korban.

Mengetahui kendaraan nya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Selatan.

Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pada keesokan harinya, Selasa tgl 29 Agustus 2023, sekira pukul 14.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Metro Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor korban berada di bagian penjagaan pintu masuk kantor DPRD Kota Metro," bebernya.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Metro Selatan, Unit Reskrim segera mendatangi Kantor DPRD Kota Metro.

"Polisi melakukan pengamanan terhadap pelaku yang ternyata diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Metro," tuturnya.

Korban mengalami kerugian berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2011 berwarna merah dengan Nomor Polisi  BE 8594 FQ.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 7 juta.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Metro Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved