Pemilu 2024

Pemkab Mulai Urus SK Pemberhentian Peratin Nyaleg di Lampung Barat

Pemkab Lampung Barat juga memastikan bahwa penerbitan SK Bupati Perihal Pemberhentian peratin dari jabatan akan terus berproses.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor KPU Lampung Barat. Pemkab Mulai Urus SK Pemberhentian Peratin Nyaleg di Lampung Barat 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat mulai mengurus Surat Keputusan (SK) Pemberhentian enam peratin di Lampung Barat yang ikut nyaleg pada Pemilu 2024.

Pemkab Lampung Barat juga memastikan bahwa penerbitan SK Bupati Perihal Pemberhentian peratin dari jabatan akan terus berproses.

Kabag Hukum Pemkab Lampung Barat, Sarjak mengatakan, saat ini proses pengurusan SK Pemberhentian para peratin itu telah berada di pihaknya.

“Prosesnya sudah di kami, saat ini sedang kami persiapkan untuk penandatangan SK Pemberhentian oleh bapak bupati," ujar dia, Jumat (1/9/2023).

Adapun enam orang peratin tersebut yakni Peratin Pekon Bandar Baru Kecamatan Sukau, Nadirsyah, Peratin Hujung Kecamatan Belalau, Ismet Liza.

Kemudian Peratin Bakhu Kecamatan Batu Ketulis, Mat Nur, Peratin Sidodadi Kecamatan Air Hitam, Prayitno.

Peratin Gedung Surian Kecamatan Gedungsurian, Boimin, dan terakhir Peratin Ringin Sarj Kecamatan Suoh, Nur Kholis.

Selain itu, ungkap Sarjak, pihaknya juga tidak akan menghambat proses penerbitan SK Pemberhentian para peratin tersebut.

Bahkan menurutnya, SK Pemberhentian akan diterbitkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai informasi, KPU Lampung Barat memberikan waktu kepada para peratin terkait SK Pemberhentian itu dengan tenggat waktu paling lambat 3 Oktober 2023.

"Karena memang dari Pemkab Lampung Barat juga tidak akan menghambat, Insha Allah SK mereka akan terbit sebelum batas waktu yang ditentukan KPU," kata Sarjak.

Selain memproses SK Pemberhentian peratin definitif, pihaknya juga menerima pengajuan nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi Pj peratin di enam pekon tersebut.

"Jadi nanti selain penerbitan SK pemberhentian, akan diterbitkan juga SK pengangkatan Pj peratin,” tutur dia.

“Mereka merupakan ASN yang diusulkan oleh kecamatan ada di wilayah kecamatan setempat," pungkasnya.

Diketahui, enam peratin yang nyaleg pada Pemilu 2024 tersebut sudah masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Lampung Barat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved