Pemilu 2024

Pemkab Mulai Urus SK Pemberhentian Peratin Nyaleg di Lampung Barat

Pemkab Lampung Barat juga memastikan bahwa penerbitan SK Bupati Perihal Pemberhentian peratin dari jabatan akan terus berproses.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor KPU Lampung Barat. Pemkab Mulai Urus SK Pemberhentian Peratin Nyaleg di Lampung Barat 

Selain itu, masyarakat juga diperkenankan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS dari tanggal 19-28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan secara tertulis terkait pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg.

“Masyarakat yang menyampaikan masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan,” kata dia.

“Bisa melalui website infopemilu.kpu.go.id, email kpulambar@gmail.com, atau bisa langsung sampaikan ke kantor KPU Lampung Barat,” terusnya.

Setelah penetapan DCS ini, kata dia, pihaknya juga akan segera mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) dalam waktu dekat.

Terakhir dirinya berharap agar tahapan-tahapan untuk menuju puncak Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga sesuai harapan kita semua, proses terlaksananya pemilu pada 2024 nanti bisa sukses dan mejadikan Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved