Pemilu 2024

Pemkab Mulai Urus SK Pemberhentian Peratin Nyaleg di Lampung Barat

Pemkab Lampung Barat juga memastikan bahwa penerbitan SK Bupati Perihal Pemberhentian peratin dari jabatan akan terus berproses.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kantor KPU Lampung Barat. Pemkab Mulai Urus SK Pemberhentian Peratin Nyaleg di Lampung Barat 

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, setelah penetapan DCS, pihaknya akan segera menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Untuk masuk ke dalam DCT, jelas Arip, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh para peratin tersebut yakni Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

"Jadi para peratin ini harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa menjadi DCT,” jelas dia.

“SK pemberhentian tersebut paling diserahkan dan lambat kita terima hinnga tanggal 3 Oktober 2023 mendatang," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Lampung Barat mengumumkan penetapan sebanyak 295 DCS di Lampung Barat untuk Pemilu 2024.

Arip mengatakan, bacaleg yang memenuhi syarat dalam penetapan DCS itu tersebar dari 12 partai politik (parpol) di Lampung Barat.

“Penetapan DCS di Lampung Barat ini juga sudah berdasarkan hasil rapat pleno yang telah kami gelar kemarin,” ujar dia.

“Setelah melalui beberapa tahapan yang panjang, akhirnya penetapan DCS ini sudah bisa diumumkan,” sambungnya.

Adapun rincian jumlah DCS dari tiap parpol di Lampung Barat yakni PKB sebanyak 35 bacaleg, Gerindra sebanyak 34 bacaleg, PDI Perjuangan sebanyak 35 bacaleg.

Kemudian Golkar sebanyak 35 bacaleg, NasDem 35 bacaleg, Partai Buruh 4 bacaleg, PKS 30 bacaleg, Partai Garuda 5 bacaleg.

“Selanjutnya PAN sebanyak 30 bacaleg, Demokrat sebanyak 32 bacaleg, PSI 6 bacaleg, dan terakhir PPP 14 bacaleg,” sebutnya.

“Sehingga hasil DCS tersebut totalnya sebanyak 295 bacaleg dari 12 parpol yang berada di Lampung Barat,” tambahnya.

295 DCS yang telah ditetapkan itu juga telah ditentukan berdasarkan sebaran dari lima daerah pemilihan (dapil) di Lampung Barat.

Kemudian, ungkap Arip, berdasarkan aturan dari pusat, pihaknya akan melakukan pengumuman penetapan DCS ini selama lima hari.

“Pengumuman tersebut sudah dilakukan mulai hari ini, Sabtu (19/8/2023) dan akan berakhir pada Rabu (23/8/2023),” ungkap dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved