Berita Lampung
48 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Ikuti Program Reintegrasi
Sebanyak 48 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Bandar Lampung ikuti pengajuan reintegrasi, Senin (4/9/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id - 48 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Bandar Lampung ikuti pengajuan reintegrasi, Senin (4/9/2023).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bandar Lampung, dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
Diketahui, reintegrasi sendiri merupakan proses pembentukan norma atau nilai baru, sebagai bentuk penyesuaian diri dengan lembaga atau organisasi yang telah mengalami perubahan.
Kegiatan pembimbingan kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas pembimbing kemasyarakatan pada Bapas yang secara garis besar terdiri dari 2 jenis, yakni pembimbingan kepribadian dan pembimbingan kemandirian.
Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa Bapas Bandar Lampung, Dhina Agustina mengatakan, pihaknya mengerahkan dua tim dalam pelaksanaan reintegrasi tersebut.
"Kita dari Bapas, ada dua tim yang bergerak, tim pertama ke wilayah Kerja Bapas Bandar Lampung yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA dan satu lagi ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan," ujar Dhina.
Menurut Dhina, pihaknya ke lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung guna mewawancarai biodata dan kronologi pengulangan tindak pidana narkotika.
"Sebanyak 48 klien yang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan permintaan Litmas (penelitan untuk mengetahui latar belakang WBP), sebanyak 24 klien, BAP itu dibuat untuk bahan pengajuan reintegrasi," kata Dhina.
Dhina mengatakan, sebanyak 48 WBP tersebut statusnya adalah klien bapas setempat, yang mengulangi tindak pidana narkotika.
"Mereka statusnya klien Bapas Bandar Lampung yang mengulangi tindak pidana lagi, sehingga menjadi WBP lapas narkotik," jelas Dhina.
Dhina melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan penyusunan litmas dalam rangka penyelesaian permohonan pencabutan atas WBP yang melakukan tindak pidana ulang di masa reintegrasi.
"Kami menargetkan, pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandarlampung dapat terlaksana dengan optimal dengan dukungan dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah kerja bapas," imbuhnya.
Lebih lanjut Dhina mengatakan bahwa pemenuhan hak klien Bapas Bandar Lampung secara keseluruhan dapat terlaksana.
Adapun Hak yang dimaksud yakni, untuk memperoleh bimbingan dan pengawasan dari bapas.
"Kami juga memberikan hak untuk pengajuan reintegrasi sesuai Permenkumham No 3 Tahun 2018," pungkas Dhina.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.