Berita Lampung

2 Buron Pencuri Batching Plant Rp 2 Miliar di Lampung Tengah Digulung

Mereka nekat mencuri alat produksi beton ready mix atau batching plant senilai Rp 2 miliar milik PT Arena Niaga Beton pada Mei 2022 silam.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
Ilustrasi. Dua pria ditangkap karena mencuri alat produksi beton ready mix atau batching plant senilai Rp 2 miliar milik PT Arena Niaga Beton. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua pria digulung Tekab 308 Polres Lampung Tengah setelah buron selama satu tahun.

Dua pria itu berinisial AN (50) dan SA (39) asal Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Mereka nekat mencuri alat produksi beton ready mix atau batching plant senilai Rp 2 miliar milik PT Arena Niaga Beton pada Mei 2022 silam.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menggulung kedua pelaku, Senin (4/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kejadian bermula dari laporan saksi bernama Iwan.

Iwan melaporkan ke perusahaan bahwa alat batching plant telah dicuri.

"Di lokasi hanya menyisakan fondasi batching plant yang telah terpotong dan serpihan besi berantakan," kata Dwi, Selasa (29/9/2023).

Setelah itu, perusahaan melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Setelah selama satu tahun lebih melakukan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk keberadaan pelaku, Senin (4/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Keduanya terlacak berada di Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah.

"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana kasus pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved