Berita Lampung

Kadisdag Bandar Lampung Buka Suara Terkait Polemik Relokasi Pedagang Pasar Pasir Gintung

Kepala Dinas Perdagangan Bandar Lampung, Wilson Faisol angkat bicara terkait polemik relokasi pedagang Pasar Pasir Gintung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kadisdag Bandar Lampung Wilson Faisol di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Bandar Lampung, Wilson Faisol angkat bicara terkait polemik relokasi pedagang Pasar Pasir Gintung.

Wilson mengatakan, pendataan pedagang di Pasar Pasir Gintung tak hanya melibatkan Dinas Perdagangan Pemkot Bandar Lampung saja.

Akan tetapi, lanjut Wilson, pihaknya juga melibatkan paguyuban serta pedagang senior.

"Paguyuban juga kita libatkan kok untuk pendataan pedagang," kata Wilson, Rabu (6/9/2023).

"Jadi yang di pasar itu dijamin pasti akan kembali ke lapak mereka setelah Pasar Gintung direhab," jelasnya.

Wilson menerangkan, PD Pasar juga berhak jika memang ingin mendata pedagang secara terpisah. 

Akan tetapi, jika mereka menawarkan pembuatan surat baru, maka itu yang salah.

"Kalau buat surat baru itu sudah salah dong. Kita kan berdasarkan data lama," tegasnya.

"Masa berdagang tahun 2019 2020 buat suratnya sekarang. Jadi kita pakainya surat lama," ucapnya.

"Sepanjang dia punya surat dinas perdagangan itu ya pedagang kita," terangnya.

Oleh sebab itu, Wilson meminta pedagang untuk tidak perlu khawtir terkait pendataan yang dilakukan omeh PD Pasar.

Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Sejumlah pedagang yang tergolong dalam Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung mengaku resah terkait pendataan relokasi pasar.

Ketua Paguyuban Pasar Pasir Gintung, Jumadi mengatakan, pedagang mengaku resah lantaran pendataan relokasi pasar dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Jumadi menjelaskan, Paguyuban Pedagang Pasar Pasir Gintung saat ini memilik surat lapak dari dinas perdagangan.

Akan tetapi, lanjut Jumadi, PD Pasar meminta pedagang juga membuat surat lapak dari PD Pasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved