Berita Lampung

Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa Kurang Mampu

DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sepakat jika sekolah SMA sederajat tidak boleh menahan ijazah alumni.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas dan anggota Komisi V Very 

"Karena ijazah adalah hak siswa setelah selesai pendidikan. Tiga tahun jenjang pendidikan yang dilalui, kalau sudah lulus haknya harus diberikan," tegasnya.

Bahkan, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan SMA sederajat di 15 kabupaten/kota untuk bisa jemput bola, menyerahkan ijazah pada peserta didik yang telah lulus.

"Kepala dinas sudah mengintruksikan untuk jemput bola. Tapi masih ada kendala juga. Banyak yang belum sidik jari.  Kedua alamat nya banyak yang sudah pindah. Bahkan undangan resmi ke alamat para alumni tersebut sudah dikirim," terangnya.

Karenanya, dia pun menegaskan bahwa tidak ada istilah penahanan ijazah di seluruh SMA/SMK sederajat di Provinsi Lampung. 

"Pak Kadis sudah mengeluarkan surat edaran pada seluruh sekolah untuk tidak ada lagi yang menahan ijazah. Peraturan itu jelas. Berbeda biaya pendidikan dan ijazah. Tapi ada kewajiban siswa membantu pihak sekolah," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved