Berita Lampung
Komisi V DPRD Lampung Tegaskan Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa Kurang Mampu
DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sepakat jika sekolah SMA sederajat tidak boleh menahan ijazah alumni.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sepakat jika sekolah SMA sederajat tidak boleh menahan ijazah alumni.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Mikdar Ilyas saat diwawancarai Tribunlampung, Rabu (6/9/2023).
Menurut, Mikdar penahana ijazah oleh pihak sekolah kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Bahkan, menurutnya, sudah banyak aduan yang masuk ke Komisi V DPRD setempat.
"Umumnya penahanan Ijazah dilakukan karena siswa yang telah menyelesaikan studi pendidikan tidak mampu melunasi pembayaran sumbangan komite sekolah," kata Mikdar Ilyas.
Kendati demikian, politisi asal Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus.
"Penahanan Ijazah sangat tidak diperbolehkan. Apalagi bagi para lulusan yang berasal dari keluarga kurang mampu," ujar Mikdar.
Legislator Privinsi Lampung yang bakal kembali maju di Daerah Pemilihan V Kabupaten Lampung Utara dan Waykanan pada Pemilu 2024 itu menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah telah menyiapkan anggaran bantuan operasional sekolah atau Bos.
"Dana bantuan ini untuk meringankan biaya yang tidak bisa dikafer pihak sekolahan. Peruntukan utamanya untuk membantu siswa kurang mampu. Maka kalau sampai ada siswa yang orang tuanya tidak mampu lantas ijazahnya ditahan, ini tidak bener," tegasnya.
Namun, sambung Mikdar, hal itu juga tidak boleh disalahgunakan. Jika wali siswa memiliki kemampuan tentunya wajib melunasi sumbangan komite yang telah disepakati.
"Maka jika ada siswa kurang mampu yang ijazahnya ditahan, kami siap menerima laporan dari masyarakat. Silahkan sampaikan aduan tersebut ke komisi V, kami siap menjembatani," serunya.
Komisi V juga berencana kembali membahas persoalan penahanan ijazah di beberapa sekolah se-Lampung dengan pihak terkait, dalam hal ini mitra komisi V untuk membicarakan masalah tersebut.
"Agar tidak ada lagi siswa kurang mampu yang ijazahnya ditahan. Karena komisi V dan Dinas Pendidikan sudah sepakat, tidak boleh sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus," ucapnya.
Hal senada disampaikan Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atau Disdikbud Provinsi Lampung, Zuraida Kherustika.
Dia menegaskan bahwa seluruh SMK/SMA se-Lampung di bawah naungan dinas setempat memang tidak diperkenankan melakukan penahanan ijazah.
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.