Berita Lampung
Lagi Santai di Pantai, 4 Pelaku Pembobolan Rumah di Pesisir Barat Ditangkap Polisi
Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung amankan 4 pelaku pembobolan rumah di Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Penulis: saidal arif | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung mengamankan 4 pelaku pembobolan rumah alias pencurian dengan pemberatan di Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, empat orang terduga pelaku pembobolan rumah tersebut berhasil diamankan pada Selasa (5/9/2023) sekira Pukul 03.00 WIB.
Adapun keempat pelaku pembobolan rumah yang berinisial HA, CAS,SH dan AS, diamankan saat berada di lokasi yang sama yakni di Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung.
Iptu Riki menjelaskan, penangkapan para pelaku ini berawal dari anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat saat melakukan kegiatan patroli rutin.
"Saat itu, keempat pelaku sedang duduk atau nongkrong di pantai wisata Labuhan Jukung," ungkapnya, Kamis (7/9/2023).
Mengetahui ada terduga pelaku sedang berada di lokasi Pantai Labuhan Jukung, Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung mengamankan keempat pelaku tersebut.
Keempat pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi.
Adapun barang-barang yang diambil pelaku yakni satu unit televisi Merk ICIKO 14 Inchi, satu unit strika Merk Maspions, satu Unit Magicom Merk Cosmos, satu pasang Sepatu warna hitam Putih dan Botol Parfum Merk Bakarat.
Iptu Riki kemudian membeberkan kronologis pencurian tersebut.
Dikatakannya, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu rumah milik Cahyadi yang beralamat di Gunung Sari Kelurahan Pasar Kota sedang dalam keadaan sepi.
Pelaku AS kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah korban.
Ia mengambil barang berupa satu unit Magicom Merk Cosmos Warna Putih dan satu unit strika Merk Maspions.
Setelah melakukan pencurian tersebut AS kemudian memberitahukan kepada HA, CAS dan SH bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah korban.
Mendengar cerita AS tersebut pelaku HA lalu mengajak CAS dan SH untuk melakukan pencurian di tempat yang sama.
Guna penyelidikan lebih lanjut keempat pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Pesisir Barat.
Akibat perbuatannya pelaku terancam di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Jumat 7 November 2025: Waspadai Hujan Disertai Petir |
|
|---|
| Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ponsel ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lampung Selatan Akan Gelar Turnamen Tenis Berskala Besar |
|
|---|
| BPBD Lampung Data 144 Rumah Rusak Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lagi-Santai-di-Pantai-4-Pelaku-Pembobolan-Rumah-di-Pesisir-Barat-Ditangkap-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.