Berita Lampung

Polres Pesisir Barat Berhasil Gagalkan Pencurian Sapi di Pekon Marang

Polres Pesisir Barat, Polda Lampung berhasil menggagalkan pencurian hewan ternak sapi di Dusun Suka Makmur Pekon Marang.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pesisir Barat
Para pelaku pencurian sapi di Mapolres Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil menggagalkan pencurian hewan ternak sapi di Dusun Suka Makmur Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Polda Lampung, Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, pencurian sapi tersebut diketahui berkat laporan dari warga.

"Ada dua ekor sapi yang dicuri yakni milik Joko Suseno (38) warga Pekon Marang," ungkapnya, Kamis (7/9/2023).

Dijelaskannya, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada Selasa (5/9/2023) sekira Pukul 21.00 WIB.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil pickup jenis Mitsubishi untuk mengangkut sapi tersebut.

Berdasarkan keterangan warga pelaku kabur membawa sapi itu ke arah kota Krui.

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung bergerak dengan menyisir sepanjang Jalan Krui menuju Kecamatan Pesisir Selatan.

Penyisiran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pesisir Selatan, AKP A.M Larsatmo itu mendapati pelaku kabur ke arah Pekon Tenumbang.

"Setelah dilakukan penyisiran kita menemukan satu unit mobil Mitsubishi berisi dua ekor sapi," bebernya.

Sedangkan, para pelaku sendiri sudah berhasil melarikan diri masuk ke dalam hutan.

Pihak kepolisian kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Setelah kita dapati identitas lengkap pelaku, kita langsung mengimbau kepada keluarganya agar pelaku menyerahkan diri," kata dia.

Setelah itu pada Rabu (6/9/2023) sekira Pukul 22.00 WIB pihak keluarga  menyerahkan pelaku dengan mendatangi Mako Polres Pesisir Barat.

Kedua pelaku saat ini sudah dilakukan pemeriksaan yakni berinisial PJO (39) BWI (28) keduanya merupakan warga Pekon Marang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit R4 Mitsubishi Ts 120 warna hitam BE 8251 MX, 2 ekor sapi,1 bilah golok, 1 buah terpal warna kuning dan tali tambang warna hitam.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved