Berita Terkini Nasional

Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra di Bali Usai 4 Bulan Buron Kasus Senjata Api

Bareskrim Polri tangkap Dito Mahendra di Bali setelah jadi buronan sejak Mei lalu.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bareskrim Polri akhirnya berhasil tangkap Dito Mahendra di Bali setelah jadi buronan sejak Mei lalu. 

Tribunlampung.co.id - Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) berhasil menangkap Dito Mahendra di Bali

Selama ini Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei atau sudah sekitar empat bulan lalu.

Dito Mahendra ditangkap atas kepemilikian belasan senjata api saat KPK geledah rumahnya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. 

Ketika itu KPK menemukan belasan senjata api dan langsung ditindaklajuti Bareskrim Polri dengan lakukan pemanggilan.

Namun selama pemanggilan Dito Mahendra selalu mangkir hingga ditetapkan masuk DPO.  

Dito sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan belasan senjata api.

Selama buron, Dito Mahendra masuk dalam DPO sejak 2 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan kabar tersebut.

Jenderal bintang satu ini sedang berada di luar kota dan akan langsung ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Djuhandani mengaku belum mendapat informasi lengkap terkait penangkapan tersebut.

Itu sebabnya dia belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.

Diimbau menyerahlan diri

Sebelumnya Bareskrim Polri kembali mengultimatim Dito Mahendra untuk segera menyerahkan diri agar perkara tidak melebar dan menetapkan tersangka baru.

"Lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke Bareskrim. Agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," lanjut Djuhandhani.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved