Berita Lampung

Polisi Bekuk Dua Residivis Pengedar Sabu di Way Kanan Lampung 

Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali meringkus residivis pengedar narkotika jenis sabu.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
dokumentasi Polres Way Kanan
Polisi Bekuk Dua Residivis Pengedar Sabu di Way Kanan Lampung  

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali meringkus residivis pengedar narkotika jenis sabu.

Para pelaku diamankan di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Jumat (8/9).

Pelaku berinisial AR alias Awik (49), warga Dusun Talang Karet, Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.

Satu pelaku lainnya RW (32) berdomisili Km2, Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba AKP Sigit Barazili, Jumat (8/9), menjelaskan penangkapan berawal pada Kamis 31 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada dugaan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki mengaku berinisial AR alias Awik dan RW," ungkapnya.

Setelah itu, pihaknya melakukan penggeledahan terhadap para pelaku.

"Ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," lanjutnya.

Setelah diperiksa, ternyata salah satu dari pelaku tersebut merupakan residivis kasus peredaran gelap narkotika golongan I

"Selanjutnya terhadap AR alias Awik yang merupakan residivis kasus peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di tahun 2017," tuturnya.

"Juga kita amankan RW beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Yang bersangkutan dapat dikenai pasal 114 ayat (1) sub. pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id/ Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved