Berita Lampung

231 Kendaraan di Bandar Lampung Ditindak Selama Operasi Zebra Krakatau

Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung Iptu Agus Jatmiko mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut, terdapat 114 pelanggar yang ditilang.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wakasat Lantas Polresta Bandar Lampung Iptu Agus Jatmiko, Senin (11/9/2023). 

Dalam operasi kali ini, Ditlantas Polda Lampung melibatkan sebanyak 686 personel kepolisian.

Dalam operasi ini, terdapat tujuh sasaran prioritas pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas.

Adapun pelanggaran yang dimaksud yakni berkendara melebihi kecepatan normal, tidak memakai helm dan sabuk pengaman, dan melawan arus.

Kemudian, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, serta berboncengan lebih dari satu orang.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved