Berita Lampung
Maling Uang di Kios Burung Way Kanan, Pemuda Bandar Lampung Terancam 7 Tahun Bui
Polsek Baradatu, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian uang di kios burung di Kabupaten Way Kanan Lampung.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Baradatu, berhasil mengamankan satu pelaku pencurian uang di kios burung di Kabupaten Way Kanan Lampung.
Pelaku pencurian melancarkan aksinya pada Senin (21/8/2023) pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Pelaku berinisial IT (27) yang merupakan warga Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
Sementara sang pemilik kios burung yakni Suwandi yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/9/2023) lalu.
"Tim tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," ujarnya, Selasa (12/9/2023).
Ia mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku atas informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
"Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian di salah satu toko kios burung dan peralatan pancing milik Suwandi.
Kemudian, setelah korban menutup kiosnya, korban pergi untuk minum kopi yang tidak jauh jaraknya dari lokasi toko tersebut.
Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang ke toko dan melihat pintu di bagian belakang toko sudah dalam posisi tidak terkunci dan kunci pengaman sudah dalam posisi rusak.
Karena merasa curiga korban mengecek dagangan miliknya.
Setelah dicek, tidak ada barang-barang yang hilang dan korban mengecek uang yang disimpan dalam lemari loker sebesar Rp 3,6 juta sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, Suwandi melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
"Atas perbuatannya ITK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ayah-rudapaksa-anak-tiri-di-Pringsewu-545.jpg)