Polres Tanggamus

Polres Tanggamus Polda Lampung Beberkan Kronologi Penangkapan Pria Pengguna Sabu di Pugung

Polres Tanggamus, Polda Lampung, membeberkan kronologi penangkapan pria pengguna sabu di Kecamatan Pugung.

Istimewa
Pria pengguna sabu di Kecamatan Pugung ditangkap polisi. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polres Tanggamus, Polda Lampung, membeberkan kronologi penangkapan pria pengguna sabu di Kecamatan Pugung.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar dimana kediaman pelaku sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba," ungkap Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Polda lampung AKP Deddy Wahyudi, Rabu (13/9/2023). .

Atas informasi yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan ternyata dipastikan kebenaran dari informasi tersebut. 

Sehingga pihak kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku. 

Pelaku berinisial ED alias Son diringkus di rumahnya, Minggu (10/9/2023).

"Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.30 WIB," kata AKP Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dari penangkapan pelaku yang sempat berprofesi sebagai sopir itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. 

Diantaranya sabu seberat 0,45 gram yang terbagi dalam 19 plastik klip.

Selain plastik klip isi sabu, juga ada pipa kaca atau pirek bekas pakai, bungkus rokok, dan 3 pipet.

Lalu 2 sumbu, korek api gas dan handphone. Semua barang bukti tersebut ditemukan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Menurut keterangan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari salah seorang rekannya. 

Pelaku juga membenarkan jika sudah lama mengonsumsi barang haram jenis sabu itu. 

"Makenya sudah lama, kalo barangnya beli dari teman saya," kata ED. 

Warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus.

(Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved