Mantan Kasat Narkoba Ditangkap

Sosok Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dikenal Kusut

Adapun kerugian negara akibat narkoba yang diduga dimainkan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang mencapai Rp 30 miliar.

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Indra S Simanjuntak
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. 

"Malah katanya suruh ambil di provos. Mungkin ada sangkut pautnya dengan kasus dia itu," ujarnya.

Ia mengaku kaget dengan keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijaringan narkoba internasional.

"Kayaknya aset-aset dia termasuk yang udah dijual beli pun ikut disita. Termasuk barang-barang yang udah dibeli teman saya kemarin,"

"Ya gimana, untuk mengembaikan 30 kg sabu itu cukup besar loh. Yang saya tau aja harga perkilogramnya bisa Rp 1 miliaran," ujarnya.

Ditangkap Bereskrim

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ditangkap Bareskrim Polri, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Nama mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami masuk ke dalam 39 daftar tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri.

Adapun keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami itu diduga sebagai kurir.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya. 

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," kata Kombes Erlin Tangjaya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/9/2023).

Erlin mengatakan, AKP Andri Gustami juga terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma.

Dalam kasus tersebut, Andri juga berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujarnya.

Meski begitu, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

"Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved