Berita Lampung

Hakim Tunda Sidang Vonis Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Atas penundaan sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) ingin  putusan hakim sesuai tuntutan mereka.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Kamis (14/9/2023). Sidang dengan agenda vonis tersebut ditunda oleh majelis hakim PN Tanjung Karang. 

Tribunlampung.co.id, Hurri Agusto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menunda sidang vonis perkara dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021, Kamis (14/9/2023).  

Atas penundaan sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) ingin  putusan hakim sesuai tuntutan mereka. 

Hal itu disampaikan oleh JPU Sri Aprilinda saat keluar dari ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (14/9/2023) siang.

"Ya tentu saja kami ingin majelis hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan kami," singkat JPU sri.

Sementara itu, penasihat Hukum terdakwa Haris Fadillah, Hendri Adriansyah mengatakan, pihaknya mentaati apa yang menjadi keputusan majelis hakim.

"Yang namanya rapat majelis mungkin saja ada tidak klop sehingga terjadi Dissenting Opinion (perbedaan pendapat)," ujar Hendri.

"Kami tidak masalah (sidang ditunda), kita tunggu saja minggu depan," imbuhya.

Hendri melanjutkan, dengan ditundanya sidang putusan terhadap kliennya, pihaknya berharap agar masjelis hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya.

"Yang pasti harapan kita agar majelis hakim dapat memutuskan sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.

Ditanya terkait uang pengganti kerugian negara terdakwa Haris Fadillah, Hendri mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu keputusan dari majelis hakim.

Pasalnya kata dia, saat ini masih terjadi oro kontra masalah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga terdakwa.

"Untuk UP, saat ini kalau tidak salah baru (dibayar) Rp 120 juta. Nanti jelasnya kita liat setelah putusan," kata dia.

"Karena sekarang kan masih pro kontra terkait kerugian negara yang sebenarnya, jadi nanti setelah putusan baru kita tau sisa yang harus dibayar," imbuhnya

Diketahui sebelumnya, majelis hakim menunda sidang vonis terdakwa Sahriwansah CS terkait korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung.

Penundaan tersebut lantaran majelis hakim belum menemukan dalam memutuskan hukuman yang pas untuk tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved