Berita Lampung

Hakim Tunda Sidang Vonis Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Atas penundaan sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) ingin  putusan hakim sesuai tuntutan mereka.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Kamis (14/9/2023). Sidang dengan agenda vonis tersebut ditunda oleh majelis hakim PN Tanjung Karang. 

"Perlu kami sampaikan, majelis hakim hari ini belum mencapai kesepakatan bulat (terkait putusan tiga terdakwa)," ujar ketua Majelis Hakim Libgga Setiawan.

"Majelis hakim masih bermusyawarah untuk mencapai satu suara dalam putusan," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, Hakim Lingga kemudian menyatakan untuk menunda sidang putusan terhadap terdakwa Sahriwansah CS itu selama sepekan ke depan.

Keputusan majelis hakim itu kemudian diterima baik oleh tim Jaksa Penuntut umum maupun penasihat hukum ketiga terdakwa.

Selanjutnya, Hakim Lingga mengatakan bahwa sidang bakal dilanjutkan pada kamis (21/9/2023) mendatang.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved