Berita Lampung
Hakim Tunda Sidang Vonis Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Atas penundaan sidang korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) ingin putusan hakim sesuai tuntutan mereka.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Tiga terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang, Kamis (14/9/2023). Sidang dengan agenda vonis tersebut ditunda oleh majelis hakim PN Tanjung Karang.
"Perlu kami sampaikan, majelis hakim hari ini belum mencapai kesepakatan bulat (terkait putusan tiga terdakwa)," ujar ketua Majelis Hakim Libgga Setiawan.
"Majelis hakim masih bermusyawarah untuk mencapai satu suara dalam putusan," imbuhnya.
Atas dasar tersebut, Hakim Lingga kemudian menyatakan untuk menunda sidang putusan terhadap terdakwa Sahriwansah CS itu selama sepekan ke depan.
Keputusan majelis hakim itu kemudian diterima baik oleh tim Jaksa Penuntut umum maupun penasihat hukum ketiga terdakwa.
Selanjutnya, Hakim Lingga mengatakan bahwa sidang bakal dilanjutkan pada kamis (21/9/2023) mendatang.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait: #Berita Lampung
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tiga-terdakwa-dugaan-korupsi-retribusi-sampah-DLH-Bandar-Lampung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.