Berita Lampung
Komisi IV DPR RI Minta Kementerian Tertibkan Reklamasi Pantai di Bandar Lampung
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama KKP, Kamis (14/9/2023).
|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar Youtube Komisi IV DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (14/9/2023).
Adapun izin yang dimaksud yakni terkait Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Untuk PT ini sendiri (PT SJIM) dia belum melaksanakannya (izin). Mungkin karena tidak mengetahui," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni, Selasa (12/9/2023).
Liza mengatakan bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas laut harus melengkapi izin KPRL.
"Siapa pun dan apa pun bentuknya, dari budi daya, pariwisata, maka setiap yang mendirikan bangunan di atas laut itu, kita tetap menggunakan izin KKPRL," jelasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Vania Alona Larasati Mahir Mainkan 4 Alat Musik: Musik Itu Menyenangkan |
![]() |
---|
Korban Dugaan Mal Praktik Laporkan Oknum Dokter RS Swasta ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Petani di Sekincau Lambar Dapat 20 Jahitan di Kepala Akibat Serangan Harimau |
![]() |
---|
Ketua IWO Lampung Ajak Calon Magang Teknokra Jadi Kru Profesional dan Cinta Organisasi |
![]() |
---|
Arus Kota Agung Timur-Limau Lumpuh Total Akibat Longsor, Satu Truk Terjebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.