Berita Lampung

Komisi IV DPR RI Minta Kementerian Tertibkan Reklamasi Pantai di Bandar Lampung

Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama KKP, Kamis (14/9/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar Youtube Komisi IV DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (14/9/2023). 

Adapun izin yang dimaksud yakni terkait Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Untuk PT ini sendiri (PT SJIM) dia belum melaksanakannya (izin). Mungkin karena tidak mengetahui," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni, Selasa (12/9/2023).

Liza mengatakan bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas laut harus melengkapi izin KPRL.

"Siapa pun dan apa pun bentuknya, dari budi daya, pariwisata, maka setiap yang mendirikan bangunan di atas laut itu, kita tetap menggunakan izin KKPRL," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved