Berita Lampung

Komisi IV DPR RI Minta Kementerian Tertibkan Reklamasi Pantai di Bandar Lampung

Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama KKP, Kamis (14/9/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tangkapan Layar Youtube Komisi IV DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (14/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan proyek reklamasi pesisir Pantai Karang Maritim, Bandar Lampung.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama KKP, Kamis (14/9/2023).

Seperti diketahui, proyek reklamasi di Pantai Karang Maritim dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

PT SJIM melakukan reklamasi seluas 14,83 hektare di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung

Hanan menilai, izin reklamasi tersebut harus segera diterbitkan oleh KKP.

Pasalnya, perusahaam tersebut belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari aktivitas yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di teluk Lampung," ujar Hanan, dikutip dari tayangan akun YouTube Komisi IV DPR RI, Jumat (15/9/2023).

"(Perusahaan) Ini mengadakan reklamasi tapi belum ada persetujuan KKPRL," imbuhnya

Dengan begitu, terus Hanan, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) memberikan sanksi administrasi kepada PT SJIM.

Karena, kata dia, perusahaan tersebut masih mengabaikan perizinan dari KKP dan hanya mengacu pada Kementerian Perhubungan.

"Saya kira ini harus segera diambil langkah-langkah karena mereka menerjemahkan aturan menurut mereka sendiri," ucap Hanan.

"Karena reklamasi tersebut tidak termasuk ke dalam kewenangan KKP, karena di dalam wilayah pelabuhan. Katanya seperti itu, tapi pelabuhannya di dalam laut," jelasnya.

Maka dari itu, kata Hanan, pihaknya meminta kepada Ditjen PSDKP untuk segera turun ke lapangan dan menjatuhkan sanksi kepada PT SJIM.

"Bila perlu didenda. Karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola," pungkasnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut proyek reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) belum memiliki izin yang lengkap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved