Berita Lampung
Komisi IV DPR RI Minta Kementerian Tertibkan Reklamasi Pantai di Bandar Lampung
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama KKP, Kamis (14/9/2023).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan proyek reklamasi pesisir Pantai Karang Maritim, Bandar Lampung.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi IV DPR RI Hanan A Razak dalam rapat kerja bersama KKP, Kamis (14/9/2023).
Seperti diketahui, proyek reklamasi di Pantai Karang Maritim dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).
PT SJIM melakukan reklamasi seluas 14,83 hektare di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung
Hanan menilai, izin reklamasi tersebut harus segera diterbitkan oleh KKP.
Pasalnya, perusahaam tersebut belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Ada pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari aktivitas yang dilakukan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya di teluk Lampung," ujar Hanan, dikutip dari tayangan akun YouTube Komisi IV DPR RI, Jumat (15/9/2023).
"(Perusahaan) Ini mengadakan reklamasi tapi belum ada persetujuan KKPRL," imbuhnya
Dengan begitu, terus Hanan, pihaknya meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) memberikan sanksi administrasi kepada PT SJIM.
Karena, kata dia, perusahaan tersebut masih mengabaikan perizinan dari KKP dan hanya mengacu pada Kementerian Perhubungan.
"Saya kira ini harus segera diambil langkah-langkah karena mereka menerjemahkan aturan menurut mereka sendiri," ucap Hanan.
"Karena reklamasi tersebut tidak termasuk ke dalam kewenangan KKP, karena di dalam wilayah pelabuhan. Katanya seperti itu, tapi pelabuhannya di dalam laut," jelasnya.
Maka dari itu, kata Hanan, pihaknya meminta kepada Ditjen PSDKP untuk segera turun ke lapangan dan menjatuhkan sanksi kepada PT SJIM.
"Bila perlu didenda. Karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan tata kelola," pungkasnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menyebut proyek reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) belum memiliki izin yang lengkap.
Vania Alona Larasati Mahir Mainkan 4 Alat Musik: Musik Itu Menyenangkan |
![]() |
---|
Korban Dugaan Mal Praktik Laporkan Oknum Dokter RS Swasta ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Petani di Sekincau Lambar Dapat 20 Jahitan di Kepala Akibat Serangan Harimau |
![]() |
---|
Ketua IWO Lampung Ajak Calon Magang Teknokra Jadi Kru Profesional dan Cinta Organisasi |
![]() |
---|
Arus Kota Agung Timur-Limau Lumpuh Total Akibat Longsor, Satu Truk Terjebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.