Berita Lampung
Sanksi Truk ODOL di Lampung Berlaku Mulai Oktober, Sekali Tilang Rp 500 Ribu
Kebijakan terkait sanksi truk muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) di Lampung mulai berlaku pada Oktober mendatang.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kebijakan terkait sanksi truk muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) di Lampung mulai berlaku pada Oktober mendatang.
Sebelumnya diberitakan truk ODOL yang melintas di Lampung bakal mendapat sanksi tilang mencapai Rp 500 ribu.
Jumlah tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 307 yang menegaskan truk ODOL mendapat sanksi pidana kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengakui, pelaksanaan kebijakan tersebut sempat tertunda.
Sebab, rencana tersebut awalnya disampaikan pada Rabu 26 Juli 2023 lalu tapi nyatanya proses penggodokkan masih belum selesai.
"Mengenai penindakan ODOL kemarin masih rapat, saat ini sedang mengajukan tawaran MoU (nota kesepahaman) ke beberapa instansi terkait," kata Bambang Sumbogo, Sabtu (16/9/2023).
"Setelah itu baru kita rapatkan lagi kelanjutannya," lanjut dia.
Karena itu, Bambang berjanji penerapan sanksi tilang terhadap truk ODOL bisa dilakukan satu bulan mendatang, yakni Oktober 2023.
"Oktober mudah-mudahan sudah gerak di lapangan," kata Bambang Sumbogo.
Sebelumnya, Tribun Lampung memberitakan truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) kembali meramaikan jalan konvensional.
Pantauan Tribun Lampung, di Jalan Soekarno - Hatta, Bandar Lampung, Sabtu (16/9/2023) ratusan truk ODOL nampak melintasi ruas jalan tersebut dalam hanya hitungan waktu satu menit.
Kondisi yang serupa nampak juga ditemukan di ruas-ruas jalan provinsi dekat dengan Kota Bandar Lampung, termasuk Pringsewu-Kalirejo.
Warga yang bertinggal di tepian jalan tersebut pun mengaku sudah lama mengeluhkan maraknya truk ODOL.
Karena truk ODOL, diklaim kondisi jalan menjadi rusak dan rawan akan kecelakaan.
Keluhan itu kemudian ditambah dengan kondisi polisi udara akibat kendaraan ODOL juga terkadang dirasakan.
Asap truk ODOL berbaur dengan debu udara membuat kualitas udara buruk untuk dihirup.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
Pasutri Tewas Seusai Ditabrak Toyota Calya, Terpental ke Atas Kanopi Warung |
![]() |
---|
Hanan Masih Susun Kader Golkar Lampung yang Potensial untuk Masuk Kepengurusan Baru |
![]() |
---|
Warga Lambar Selamat Setelah Diterkam Harimau Sumatera, Alami 20 Jahitan Kepala |
![]() |
---|
Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM |
![]() |
---|
Besok Terjadi Gerhana Bulan, BMKG Tegaskan Tidak Berpengaruh Signifikan pada Gelombang Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.