Berita Lampung
Dua Bocah SMP Nekat Curi Ponsel Milik Pelajar SMK di Pringsewu Lampung
Dua bocah SMP di Pringsewu nekat melakukan pencurian ponsel milik seorang pelajar SMK. Pelaku sudah diamankan.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua bocah SMP di Pringsewu nekat melakukan pencurian ponsel milik seorang pelajar SMK.
Aksi pencurian para bocah tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi pada Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Pengedar Hexymer di Pringsewu Dibekuk saat Hendak Distribusikan Obat ke Penghuni Indekos
Baca juga: Gelar Genbest Talk di Pringsewu, Kemenkominfo: Gizi dan Pangan Tingkatkan Daya Saing SDM Indonesia
Rohmadi mengatakan, pelaku pencurian berinisial AF (13) pelajar asal Kecamatan Pagelaran telah diringkus di rumahnya pada Jumat (15/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Pelaku ditangkap atas tindak pidana pencurian ponsel di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu (16/6/2023).
AF diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang pelaku lain berinisial ARA (14).
Sebelumnya ARA telah berhasil diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Pringsewu Kota.
Dalam aksi pencurian tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri satu unit ponsel Vivo T15G senilai Rp 3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.
Rohmadi membeberkan, modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah.
“Ya, para pelaku mencuri barang korban saat ia tengah asik berenang,” kata Rohmadi.
Kemudian, setelah mencuri, ponsel hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang.
Dijelaskan Rohmadi, AF sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023 lalu.
Kata Rohmadi, AF ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya, ARA membeberkan mengenai keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
“Namun AF berhasil kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh polisi,” ungkap Rohmadi.
Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
Petani di Sekincau Lambar Dapat 20 Jahitan di Kepala Akibat Serangan Harimau |
![]() |
---|
Ketua IWO Lampung Ajak Calon Magang Teknokra Jadi Kru Profesional dan Cinta Organisasi |
![]() |
---|
Arus Kota Agung Timur-Limau Lumpuh Total Akibat Longsor, Satu Truk Terjebak |
![]() |
---|
Kerap Berpindah Tempat, 3 Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Akhirnya Dibekuk |
![]() |
---|
Sudin Raih Dukungan Terbanyak Calon Ketua DPD PDIP Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.