Berita Lampung

Kekayaan Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Naik Fantastis di Tahun 2019

Kenaikan fantastis kekayaan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ini terlihat dalam LHKPN selama lima tahun terakhir.

Istimewa
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Harta kekayaan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami naik fantastis. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Sempat memiliki hutang Rp 100 juta, kekayaan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami naik fantastis.

Kenaikan fantastis kekayaan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ini terlihat dalam LHKPN selama lima tahun terakhir.

Kondisi kekayaan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ini diketahui dari LHKPN miliknya.

LHKPN AKP Andri Gustami tersebut yang dilaporkan sejak tahun 2017 hingga 2022.

Harta kekayaan AKP Andri Gustami yang saat ini tersandung kasus narkoba jaringan Freddy Pratama ini tercatat sebanyak Rp 967,5 juta.

Pada tahun 2017, pertama kali melaporkan LHKPN, harta Andri Gustami minus Rp 86 juta.

Laporan ini saat dia pertama kali menjabat sebagai Kasatres Narkoba di Polres Lampung Utara.

Rincian harta kekayaan Andri Gustami saat menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara hanya memiliki dua sepeda motor keluaran tahun 2014 senilai Rp 14 juta

Selain itu dia memiliki hutang sebesar Rp 100 juta.

Lalu pada 2018 dalam laporan periodik sebagai pejabat Kasatres Narkoba, harta Kekayaan AKP Andri Gustami naik menjadi Rp 200 juta.

Kemudian pada 2019, Andri Gustami tercatat mempunyai harta sebesar Rp 212,5 juta.

Aset harta tercatat masih sama tapi ada penambahan pada kas dan setara kas sebesar 12,5 juta.

Kenaikan signifikan harta Andri Gustami terjadi di tahun 2019 yang dilaporkan pada tahun 2020.

Tahun 2019-2020 tersebut harta kekayaan Andri Gustami tercatat sebesar Rp 712,5 juta atau naik sebanyak Rp 500 juta.

Di tahun tersebut Andri Gustami juga melaporkan penambahan aset tanah seluas 112 meter per segi di Bandar Lampung senilai Rp 300 juta.

AKP Andri Gustami juga memiliki tambahan mobil jenis Yaris tahun 2019 senilai Rp 200 juta.

Lalu pada laporan tahun 2021, harta Andri Gustami tercatat sebanyak Rp 862,5 juta dengan penambahan pada mobil yakni Pajero (2016) senilai Rp 350 juta.

Sedangkan Toyota Yaris milik Andri Gustami tidak tercatat dalam LHKPN.

Pada 2022 Andri Gustami melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 967,5 juta dengan penambahan pada mobil jenis Honda City senilai Rp 105 juta.

Harta jenis kendaraan paling banyak

Berdasarkan LHKP tahun 2022 atau laporan terakhir, AKP Andri Gustami memiliki harta dan aset paling banyak pada jenis alat transportasi/mesin senilai Rp 575 juta.

Dia tercatat melaporkan memiliki tiga mobil, yaitu Innova, Pajero dan Honda City.

Sedangkan tanah dan bangunan tercatat senilai Rp 380 juta, dengan rincian tanah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan dan tanah seluas 112 meter persegi di Bandar Lampung.

Pada 2023 ini Andri Gustami yang terlibat kasus narkoba jaringan internasional ini melaporkan memiliki tanah seluas 166 meter persegi di Lampung Selatan senilai Rp 80 juta dan memiliki mobil Innova tahun 2013 senilai Rp 120 juta.

Sedangkan hutang AKP Andri Gustami sudah tidak ada.

Jumlah kekayaanAndri Gustami ini berbanding terbalik dengan sumber penghasilan sebagai perwira pertama (golongan III) kepolisian.

Sebab dalam pelaporannya harta itu dicantumkan diperoleh sebagai hasil sendiri dan bukan harta warisan atau hadiah.

Berdasarkan Databoks Katadata, besaran gaji pokok anggota Polri yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 untuk perwira berpangkat AKP hanya Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebab nama Andri Gustami disebut-sebut masuk ke adalam 39 daftar nama tersangka jaringan gembong narkoba Fredy Pratama ditangkap Bareskrim Polri.

Polisi sebut keterlibatan Andri Gustami dalam kasus narkoba itu sebagai kurir.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved