Buron Penggelapan Ditangkap

Kejari Bandar Lampung Masih Punya PR, 5 DPO Belum Ditangkap

Kejari Bandar Lampung masih ada PR (Pekerjaan Rumah), lima orang masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sugan Sukianjoyo, buron penggelapan sertifikat tanah, dihadirkan dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih ada PR (Pekerjaan Rumah), lima orang masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, pihaknya masih memburu lima orang yang masuk dalam DPO. 

"Sampai saat ini kami masih ada 5 DPO orang lagi. Kelimanya orang tersebut seluruhnya pelaku tindak pidana umum," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023). 

Terpidana ini dipersangkakan pasal 376 KUHP," kata Rio. 

Sebelumya, Sugan Sukianjoyo, Warga Serpong Park Blok E3 Nomor 8, Serpong Utara, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, menggelapkan sertifikat tanah senilai Rp 2 Miliar. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P. Halim mengatakan, terpidana 
Sukianjoyo ini melakukan penggelapan dalam keluarga berupaya sertifikat tanah. 

"Sugan itu menggelapkan tanah senilai Rp 2 Miliar yang berada di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim saat menggelar konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023). 

Terpidana Sugan ini melakukan menggelapkan tanah tersebut dengan cara digadaikan sertifikat tersebut. 

"Jadi pindah tangan sertifikat tanah tersebut, sertifikat tanah itu tidak balik lagi maka dipidanakan," kata Rio. 

Terpidana ini tahu keberadaan di tangannya dan tiba-tiba tanah itu tidak pernah balik kepada pemiliknya. 

"Jadi tanah itu punya Sanusi tetapi ngerasa punya Sugan ini, jadi adanya penggelapan tanah tersebut," kata Rio. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap buronan atau daftar pencarian orang (DPO) selama 6 tahun kasus tindak pidana penggelapan dalam keluarga. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P. Halim mengatakan, pihaknya menangkap DPO Sugan Sukianjoyo warga Serpong Park Blok E3 Nomor 8, Serpong Utara, Tanggerang Selatan, Provinsi Banten. 

"Kami bersama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung dan Kejati Lampung, tangkap DPO 6 tahun pada Selasa (19/8/2023) pukul 16.00 WIB bertempat di kediaman terpidana," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim. 

Pihaknya langsung membawa buronan tersebut membawa DPO tersebut ke Kejari Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved