Buron Penggelapan Ditangkap

Kejari Bandar Lampung Masih Punya PR, 5 DPO Belum Ditangkap

Kejari Bandar Lampung masih ada PR (Pekerjaan Rumah), lima orang masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sugan Sukianjoyo, buron penggelapan sertifikat tanah, dihadirkan dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023). 

"Kami langsung membawa terpidana tersebut menuju Kejari Bandar Lampung guna proses eksekusi," kata Rio. 

Terpidana Sugan Sukianjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan keluarga.

Kasus tersebut diatur dalam Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra). 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved