Buron Penggelapan Ditangkap
Kejari Bandar Lampung Masih Punya PR, 5 DPO Belum Ditangkap
Kejari Bandar Lampung masih ada PR (Pekerjaan Rumah), lima orang masih masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Sugan Sukianjoyo, buron penggelapan sertifikat tanah, dihadirkan dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023).
"Kami langsung membawa terpidana tersebut menuju Kejari Bandar Lampung guna proses eksekusi," kata Rio.
Terpidana Sugan Sukianjoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan keluarga.
Kasus tersebut diatur dalam Pasal 376 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Berita Terkait
Berita Terkait: #Buron Penggelapan Ditangkap
DPO Sugan Selalu Berpindah-pindah Rumah saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
Ditangkap Kejari Bandar Lampung Setelah Buron 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Pasang Muka Kecut |
![]() |
---|
Sebelum Buron 6 Tahun, Warga Tangerang Ini Divonis 6 Bulan Penjara oleh MA |
![]() |
---|
Warga Tangerang Gelapkan Sertifikat Tanah Rp 2 Miliar di Pesawaran |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Tangkap Buron 6 Tahun Kasus Penggelapan Dalam Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.