Buron Penggelapan Ditangkap
Breaking News Kejari Bandar Lampung Tangkap Buron 6 Tahun Kasus Penggelapan Dalam Keluarga
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, Sugan ditangkap di kediamannya, Selasa (19/8/2023) pukul 16.00 WIB.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap Sugan Sukianjoyo, buron kasus penggelapan dalam keluarga.
Warga Serpong Park Blok E3 Nomor 8, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten itu masuk daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, Sugan ditangkap di kediamannya, Selasa (19/8/2023) pukul 16.00 WIB.
"Kami bersama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung dan Kejati Lampung menangkap DPO 6 tahun pada Selasa (19/8/2023) pukul 16.00 WIB bertempat di kediaman terpidana," kata Rio dalam konferensi pers di Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023).
"Kami langsung membawa terpidana tersebut menuju Kejari Bandar Lampung guna proses eksekusi," tambahnya.
Rio menjelaskan, Sugan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam keluarga.
Kasus tersebut diatur dalam pasal 376 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No 775 K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Kejari Bandar Lampung Masih Punya PR, 5 DPO Belum Ditangkap |
![]() |
---|
DPO Sugan Selalu Berpindah-pindah Rumah saat Akan Ditangkap |
![]() |
---|
Ditangkap Kejari Bandar Lampung Setelah Buron 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Pasang Muka Kecut |
![]() |
---|
Sebelum Buron 6 Tahun, Warga Tangerang Ini Divonis 6 Bulan Penjara oleh MA |
![]() |
---|
Warga Tangerang Gelapkan Sertifikat Tanah Rp 2 Miliar di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.