Buron Penggelapan Ditangkap

DPO Sugan Selalu Berpindah-pindah Rumah saat Akan Ditangkap

Terpidana Sugan Sukianjoyo selalu berpindah-pindah rumah di wilayah Tangerang,  Provinsi Banten, saat ditangkap tim kejaksaan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, DPO Sugan ini licik dan selalu berpindah-pindah saat akan ditangkap. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terpidana Sugan Sukianjoyo selalu berpindah-pindah rumah di wilayah Tangerang,  Provinsi Banten, saat ditangkap tim kejaksaan. 

Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, DPO Sugan licik dan selalu berpindah-pindah saat akan ditangkap. 

"Dia (terpidana) ini selalu pindah-pindah rumah tetapi di wilayah Tanggerang," kata Rio. 

Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan tanah, Sugan Sukianjoyo warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023). 

Sugan saat dihadirkan dari awal hingga berakhirnya konferensi terlihat memasang muka kecut. 

Terpidana Sugan mengenakan celana jeans berbaju abu-abu dengan rompi merah tertunduk diam saat awak media menyorotinya. 

Saat ditanya awak media usai konferensi pers, apa alasannya menggelapkan sertifikat tanah senilai Rp 2 Miliar tersebut. 

Pria tersebut hanya diam dan mengikuti jaksa yang membawanya ke luar dan masuk kembali dalam ruang tahanan Kejari Bandar Lampung

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P. Halim mengatakan, terpidana 
Sukianjoyo ini melakukan penggelapan dalam keluarga berupaya sertifikat tanah. 

"Sugan itu menggelapkan tanah senilai Rp 2 Miliar yang berada di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim. 

Terpidana Sugan ini melakukan menggelapkan tanah tersebut dengan cara digadaikan sertifikat tersebut. 

"Jadi pindah tangan sertifikat tanah tersebut, sertifikat tanah itu tidak balik lagi maka dipidanakan," kata Rio. Terpidana ini tahu keberadaan di tangannya dan tiba-tiba tanah itu tidak pernah balik kepada pemiliknya. 

"Jadi tanah itu punya Sanusi tetapi ngerasa punya Sugan ini, jadi adanya penggelapan tanah tersebut," kata Rio.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra). 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved