Buron Penggelapan Ditangkap
DPO Sugan Selalu Berpindah-pindah Rumah saat Akan Ditangkap
Terpidana Sugan Sukianjoyo selalu berpindah-pindah rumah di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, saat ditangkap tim kejaksaan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terpidana Sugan Sukianjoyo selalu berpindah-pindah rumah di wilayah Tangerang, Provinsi Banten, saat ditangkap tim kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim mengatakan, DPO Sugan licik dan selalu berpindah-pindah saat akan ditangkap.
"Dia (terpidana) ini selalu pindah-pindah rumah tetapi di wilayah Tanggerang," kata Rio.
Sebelumnya, terpidana kasus penggelapan tanah, Sugan Sukianjoyo warga Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandar Lampung, Rabu (20/9/2023).
Sugan saat dihadirkan dari awal hingga berakhirnya konferensi terlihat memasang muka kecut.
Terpidana Sugan mengenakan celana jeans berbaju abu-abu dengan rompi merah tertunduk diam saat awak media menyorotinya.
Saat ditanya awak media usai konferensi pers, apa alasannya menggelapkan sertifikat tanah senilai Rp 2 Miliar tersebut.
Pria tersebut hanya diam dan mengikuti jaksa yang membawanya ke luar dan masuk kembali dalam ruang tahanan Kejari Bandar Lampung.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P. Halim mengatakan, terpidana
Sukianjoyo ini melakukan penggelapan dalam keluarga berupaya sertifikat tanah.
"Sugan itu menggelapkan tanah senilai Rp 2 Miliar yang berada di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim.
Terpidana Sugan ini melakukan menggelapkan tanah tersebut dengan cara digadaikan sertifikat tersebut.
"Jadi pindah tangan sertifikat tanah tersebut, sertifikat tanah itu tidak balik lagi maka dipidanakan," kata Rio. Terpidana ini tahu keberadaan di tangannya dan tiba-tiba tanah itu tidak pernah balik kepada pemiliknya.
"Jadi tanah itu punya Sanusi tetapi ngerasa punya Sugan ini, jadi adanya penggelapan tanah tersebut," kata Rio.(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra).
Kejari Bandar Lampung Masih Punya PR, 5 DPO Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Ditangkap Kejari Bandar Lampung Setelah Buron 6 Tahun, Terpidana Penggelapan Pasang Muka Kecut |
![]() |
---|
Sebelum Buron 6 Tahun, Warga Tangerang Ini Divonis 6 Bulan Penjara oleh MA |
![]() |
---|
Warga Tangerang Gelapkan Sertifikat Tanah Rp 2 Miliar di Pesawaran |
![]() |
---|
Breaking News Kejari Bandar Lampung Tangkap Buron 6 Tahun Kasus Penggelapan Dalam Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.