Pemilu 2024

427 Alat Sosialisasi Bacaleg Ditertibkan Bawaslu Pesisir Barat Lampung

Bawaslu Pesisir Barat Lampung turunkan 427 APS bersama Satpol PP karena melanggar aturan

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Bawaslu Pesisir Barat menurunkan 427 APS yang dipasang melanggar aturan dan sebelumnya sudah diperingatkan ke parta dan bacaleg. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bawaslu Pesisir Barat, Lampung menurunkan 427 alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon legislatif.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Lampung Abd Kodrat mengatakan untuk menurutkan APS tersebut pihaknya menggandeng Sat Pol-PP setempat.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Ingatkan Panwascam agar Profesional

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Temukan 268 APS Melanggar Ketentuan

Sebelumnya Bawaslu Pesisir Barat Lampung sudah peringatkan partai hingga kini dilakukan tindakan tegas karena 427 APS itu langgar aturan pemasangan.

"Ada 427 APS yang kita diturunkan bersama Sat Pol-PP Pesisir Barat," ungkapnya, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskannya, sebelumnya memang sudah diimbau pada partai politik atau bacaleg untuk melakukan penurunan terlebih dahulu.

Penertiban itu dilakukan karena banyak APS Bacaleg yang dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Di antaranya banyak APS bacaleg yang dipasang di pohon, tiang listrik dan bersandar di fasilitas umum.

Secara resmi penertiban APS ini telah dimulai sejak Selasa (19/9/2023) yang lalu.

Dikatakannya, APS yang ditertibkan itu tidak dirusak oleh pihaknya.

Tetapi hanya disimpan atau diarsipkan di masing-masing kecamatan.

"Baik baliho ataupun poster Bacaleg yang kita turunkan itu tidak dimusnahkan tapi kita simpan di masing-masing kecamatan," jelasnya.

Bagi partai Politik atau bacaleg yang bersangkutan ingin mengambil baliho atau posternya bisa diambil kepihaknya dengan tanda terima.

"Tapi dengan catatan jika mau dipasang lagi tidak dipasang di tempat yang melanggar," katanya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap APS Bacaleg yang ada.

Kedepan jika ditemukan kembali ada APS dipasang tidak sesuai aturan, maka akan ditertibkan kembali oleh pihaknya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved