Berita Lampung

Oknum Ketua RT di Bandar Lampung Divonis 8 Bulan Pidana Percobaan Terkait Larangan Ibadah

Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan divonis 8 bulan pidana percobaan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sebagai putusan banding dari vonis sebelumnya.  

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Oknum Ketua RT 13 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang dan divonis 8 bulan pidana percobaan. 

Hukuman juga ditujukan untuk memberikan efek domino untuk pihak lain dan agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa.

"Menetapkan terdakwa Wawan Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, sebagaimana dengan dakwaan kesatu pebuntut umum," ujar Hakim Syamsyumar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan, dikurangi hukuman penjara yang telah dijalani oleh terdakwa," jelas Hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Wawan Kurnuawan melalui penasihat hukumnya kemudian melakukan banding ke PT Tanjung Karang.

Dan kini sudah keluar putusan vonis terbaru terhadap terdakwa Wawan Kurniawan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved