Berita Lampung
Oknum Ketua RT di Bandar Lampung Divonis 8 Bulan Pidana Percobaan Terkait Larangan Ibadah
Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan divonis 8 bulan pidana percobaan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sebagai putusan banding dari vonis sebelumnya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Hukuman juga ditujukan untuk memberikan efek domino untuk pihak lain dan agar tidak mengikuti perbuatan terdakwa.
"Menetapkan terdakwa Wawan Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memaksa orang lain melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan, sebagaimana dengan dakwaan kesatu pebuntut umum," ujar Hakim Syamsyumar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan, dikurangi hukuman penjara yang telah dijalani oleh terdakwa," jelas Hakim.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Wawan Kurnuawan melalui penasihat hukumnya kemudian melakukan banding ke PT Tanjung Karang.
Dan kini sudah keluar putusan vonis terbaru terhadap terdakwa Wawan Kurniawan.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/oknum-ketua-rt-13-rajabasa-jaya-bandar-lampung-wawan-kurniawan-vonis-percobaan.jpg)