Berita Lampung

Oknum Ketua RT di Bandar Lampung Divonis 8 Bulan Pidana Percobaan Terkait Larangan Ibadah

Oknum Ketua RT Wawan Kurniawan divonis 8 bulan pidana percobaan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang sebagai putusan banding dari vonis sebelumnya.  

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Oknum Ketua RT 13 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan saat menjalani sidang di PN Tanjung Karang dan divonis 8 bulan pidana percobaan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Tanjung Karang vonis oknum Ketua RT 13 Rajabasa Jaya dengan hukuman 8 bulan pidana percobaan atas kasus pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Putusan tersebut lantaran terdakwa Wawan Kurniawan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Tanjung Karang, pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Baca juga: Divonis 3 Bulan, Ketua RT Kasus Pembubaran Ibadah Gereja Banding

Baca juga: Ketua RT Viral Intoleran di Bandar Lampung Minta Vonis Bebas Murni 

Ketika itu terdakwa Wawan Kurniawan divonis hukuman 3 bulan penjara karena terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Wawan Kurniawan lantaran oknum Ketua RT 13 Rajabasa Jaya itu membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya pada Februari 2023 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan dengan pidana penjara selama empat bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,"

"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan 8 (delapan) bulan," begitu bunyi putusan Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diterima Tribunlampung, Kamis (21/9/2023).

Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Osep Doddi mengatakan, bahwa putusan banding terhadap kliennya tersebut adalah pidana bersyarat.

Sehingga kata dia, hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Wawan ditetapkan tidak perlu menjalaninya di lapas.

"Jadi itu (hukuman) digantikan dengan masa percobaan yang lamanya ditentukan oleh hakim (delapan bulan)," ujar Osep, Kamis (21/9/2023)

"Putusan itu berlaku selama syarat-syarat yang ditentukan oleh hakim dalam putusannya tidak dilanggar oleh terpidana Wawan," jelasnya

Menurut Osep, timnya bakal melakukan diskusi dengan Wawan untuk membahas putusan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang itu. 

"Nanti akan kita sampaikan ke dia apakah menerima putusan tersebut atau mau kasasi, nanti kita sampaikan kembali," kata Osep 

Diketahui sebelumnya, Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan divonis hukuman 3 bulan penjara atas kasus viral di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Selasa (15/8/2023).

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Tanjung Karang, Syamsumar Hidayat, yang menilai Wawan Kurniawan terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Majelis Hakim menilai, hukuman dijatuhkan kepada Wawan dengan tujuan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved