Pembunuhan di Tulangbawang
Kasus Pembunuhan di Tulangbawang Terungkap Dari Hasil Autopsi Polisi
Pengungkapan kasus pembunuhan korban Pembadi (61) di Desa Bandar Rejo, Tulangbawang Lampung tidak terlepas dari hasil autopsi
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Pengungkapan kasus pembunuhan korban Pembadi (61) di Desa Bandar Rejo, Tulangbawang Lampung tidak terlepas dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Satu Reskrim Polres Tuba.
Diketahui, Satreskrim Polres Tulangbawang Lampung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.
Baca juga: Usai Buang ke Sumur, Pelaku Pembunuhan Gasak Uang Segepok Korban
Baca juga: Bandit Curas Jalan Tol Lampung Selatan Sedang Pesta Narkoba Saat Ditangkap Polisi
Dari hasil autopsi yang dilakukan pihak kepolisian, kematian korban terdeteksi akibat pembunuhan.
"Hasil autopsi korban masuk dalam air sumur sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres, Jumat (22/9/2023).
Artinya, kata dia, kematian korban ini akibat pembunuhan.
Untuk hasil dari autopsi, Wido menyebut korban mengalami pendarahan pada jaringan otak.
"Kemudian mengalami patah pada dasar tulang tengkorak dan tulang iga sebagai faktor kekerasan benda tumpul"
"Dan dapat disimpulkan bahwa korban masuk dalam air sumur sudah meninggal dunia," tukasnya.
Wido pun menyebut jika hasil autopsi itu sangat relevan dengan pengakuan pelaku yang membunuh korban.
Sebab, pelaku sendiri membunuh korban dengan membacok menggunakan pisau dan memukulnya dengan balok hingga mengalami kematian.
Setelah itu, pelaku langsung membuangnya di dalam sumur rumah korban.
Lebih lanjut, Wido menuturkan atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku sendiri terancam kurungan 15-20 tahun penjara.
Gasak Uang Segepok
Pelaku pembunuhan di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang berhasil membawa kabur uang korban puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, setelah menghabisi korban dan membuangnya ke dalam sumur, pelaku membawa kabur uang.
"Usai membunuh korban pelaku membawa barang curiannya yang dibungkus dalam karung," ujarnya.
Wido menyebut jika barang yang dicurinya ada 3 buah tas dan 1 unit handphone nokia.
Pengecekan barang curian dilakukannya di jalan Poros Arah Bedang 52.
"Setelah mengetahui ada duit segepok, pelaku langsung memasukannya kembali," ucapnya.
Kemudian, pelaku melanjutkan perjalanan hingga sampai ketempat tinggalnya dimana ia bekerja.
Ditempat itulah pelaku menyimpan hasil curiannya, namun untuk handphone dan dua tas korban dibuangnya di jalan.
Ditambahkan Wido, berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan keluarga korban, korban sendiri mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta rupiah.
Kesempatan yang sama juga disampaikan oleh pelaku bernama Slamet.
Dari pengakuannya, uang yang didapatkannya itu untuk bersenang-senang.
"Uang yang saya dapat itu untuk bersenang-senang judi nyabung ayam sama main wanita," tambahnya.
Ia menambahkan, tidak ada motif dendam atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban yang sekaligus bosnya.
Dari pengakuannya, pembunuhan dilakukan dengan terpaksa karena ketahuan saat hendak mencuri.
Mantan Residivis
Pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang merupakan seorang residivis.
Dari pengakuan pelaku pembunuhan bernama Slamet, sebelumnya ia juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Lampung Tengah.
"Dulu saya pernah melakukan kejahatan pencurian mobil di Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya, Jumat (22/9/2023).
Pelaku juga telah menjalani hukuman penjara atas perbuatan yang dilakukan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah seorang residivis.
Mengingat, kata dia, pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana penjara di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Pelaku sebelumnya melakukan tindak pindahan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," terangnya.
Masih kata Wido, pelaku sendiri juga termasuk pelaku yang menjadi DPO di Jajaran Polda Lampung.
Buang Korban ke Sumur
Pelaku bernama Slamet lantas melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Pembadi, warga Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang (Tuba), Lampung.
Pelaku langsung menghabisi nyawa korban karena aksi pencurianya ketahuan.
Setelah itu pelaku memasukan jenazah korban ke dalam sumur rumahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tuba, Jumat (22/9/2023).
"Dari pengakuan pelaku sendiri niat awal hanya ingin melakukan pencurian, namun pelaku ketahuan dan akhirnya melakukan pembunuhan," ujarnya.
Wido menuturkan pelaku sendiri dalam menjalankan aksinya pada 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 WIB.
Mulanya pelaku masuk ke dalam rumah korban melewati gerbang belakang rumah.
Setelah itu, pelaku langsung masuk di ruang tengah rumah korban.
"Pada saat melakukan kegiatan tindak pidana ternyata dipergoki korban, disitulah korban berteriak dengan merespon adanya orang lain yang masuk," ungkapnya.
Lantaran panik ketahuan, ungkap Wido pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam sebanyak 3 kali di bagian kepala.
Tangkap pelaku
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap curas yang berujung pembunuhan.
Adapun dasar pengungkapan kasus tersebut, Wido menyebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/IX/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.
Dikatakan Wido, bahwa dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, pelaku pembunuhan bernama Slamet alias Slamet Jenggot (45).
Pelaku sendiri merupakan warga Kampung Batu Gane, Kecamatan Selangi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.
Sedangkan korban sendiri bernama Pemdadi Harianja warga Desa Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba.
Wido menuturkan, jika waktu terjadinya peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 20.20 WIB.
Setelah peristiwa pembunuhan itu, korban sendiri ditemukan oleh warga sekitar sudah meninggal dunia di dalam sumur rumahnya yang memiliki kedalaman kurang lebih 8-10 meter.
Ditemukannya korban sendiri sudah dalam keadaan membusuk.
Ditambahkan Wido, dari peristiwa itu pihak kepolisian telah melakukan olah TKP.
Hasilnya pun, ungkap Wido ada kejadian yang janggal atas peristiwa tersebut.
"Memang saat kami identifikasi awal sendiri di lokasi ditemukannya korban ada yang janggal, karena ada indikasi luka pada tubuh korban," terangnya mewakili Kapolres saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tuba, Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Bahkan hasil otopsi membenarkan kematian korban bukan bunuh diri, akan tetapi akibat pembunuhan.(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Tuba-AKP-Wido-Dwi-Arifiya-Zaen-curas.jpg)