Curas di Tol Lampung Selatan

Pelaku Curas di Tol Lampung Selatan Juga Terancam Pasal Penyalahgunaan Narkotika

Para pelaku curas juga dikenakan pasal tentang narkotika karena saat ditangkap didapat bukti alat hisap sabu, 1 plastik klip diduga sabu.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Para pelaku tindak pidana curas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar ruas Desa Sukabaru, Kecamatan Penangahan, Lampung Selatan juga terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penangahan, Lampung Selatan juga terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika.

Hal itu terungkap saat ekspos ungkap kasus curas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar yang dilakukan Polres Lampung Selatan di Polsek Penengahan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Bandit Curas Jalan Tol Lampung Selatan Sedang Pesta Narkoba Saat Ditangkap Polisi

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Selatan Tangkap Duo Bandit Curas di Jalan Tol

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana curas yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penangahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin langsung ekspose kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar yang dilakukan Polres Lampung Selatan tersebut dengan didampingi Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Kanit Reskrim Polsek Penengahan Aipda Suroso.

Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Desa Sukabaru itu tertuang dalam laporan polisi, LP/ B/55/ IX / 2023/RES LAMSEL/SPKT Tanggal 20 September 2023.

Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku yakni Ahmad Fauzi (45) petani, Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.

Mohammad Hamka (35) Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan para pelaku juga terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika

"Pelaku juga akan dikenakan pasal penyalahgunaan narkotika yakni Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," katanya.

"Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ujarnya.

Yusriandi Yusrin mengatakan saat diamankan para pelaku sedang melakukan pesta narkoba.

"Kamis (21/9/2023) sekira puk 21.00 WIB tim Tekab 308 Polres lampung Selatan dan tim Tekab 308 Polsek Penengahan yang dipimpin oleh Kapolsek Penengahan Iptu Gobel dan Ipda Yuyut Kanit Jatanras melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian dengan

Kekerasan yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penangahan, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.

Selanjutnya, tim Tekab 308 Polres lampung Selatan dan tim Tekab 308 Polsek Penengahan mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

Lalu tim melakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku atasnama
Muhamad Hamka.

Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku, tim mendapati mereka sedang pesta narkoba.

"Para pelaku yang diamankan Muhamad Hamka, Ahmad Fauzi, dan Rudiyansah," katanya.

"Saat diamankan mereka sedang melakukan pesta narkoba," ujarnya.

Selanjutnya saat dilakukan introgasi mereka telah mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan di tol
KM 12 Jalur B

"Para pelaku itu mengaku handphone milik korban telah mereka dijual," katanya.

"Barang bukti yang diamankan seperangkat alat hisap sabu, 1 plastik klip kecil berisikan bubuk kristal di duga sabu, satu korek api warna kuning," ujarnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Penengahan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusriandi mengatakan, para para pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Yusriandi.

Lalu terhadap pelaku Mohammad Hamka disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved