Berita Lampung

DPR RI Sebut AMDAL Reklamasi Pantai Karang Maritim Panjang Lampung Bermasalah

Komisi IV DPR RI menilai ada kejanggalan proses pembuatan AMDAL proyek reklamasi di pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana proyek reklamasi di Pesisir Pantai Karang Maritim yang dilakukan PT SJIM dan Komisi DPR RI minta KLHK evaluasi proses pembuatan izin AMDAL. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi IV DPR RI menilai ada kejanggalan proses analisis dampak lingkungan (AMDAL) pada proyek reklamasi di pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.

Pasalnya, proyek reklamasi di pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung yang dikerjakan PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) hingga kini masih menuai banyak polemik.

Baca juga: Tangkapan Berkurang, Nelayan Lampung Kecam Reklamasi Pantai Karang Maritim

Baca juga: Gubernur Arinal Mengaku Tak Tahu Reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung

Menyikapi itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi AMDAL proyek reklamasi tersebut.

"Mohon maaf penyesuaian izin AMDAL-nya pasti bermasalah rakyat sekitar diajak ngobrol (jangan hanya beberapa orang) kalau reklamasi itu terealisasi begini dampaknya dijelaskan," ujar Sudin, Minggu (24/9/2023).

Menurut Sudin, polemik penolakan reklamasi oleh PT SJIM itu lantaran warga sekitar khawatir terhadap dampak negatif yang timbul di masa depan.

Maka kata Sudin, KLHK harus melakukan evaluasi ulang izin AMDAL terhadap proyek reklamasi tersebut 

Menurut Sudin, rakyat harus hidup nyaman dan hak mereka terpenuhi tanpa ada gangguan dari manapun.

"Rakyat kan harus hidup nyaman, pengusaha boleh berusaha, tapii lingkungan dijaga,"katanya. 

Sudin melanjutkan, pihak perusahaan semestinya tahu apa yang harus dilakukan terkait proyek reklamasi.

"Pengusaha tidak mau melanggar, terkadang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, kalau sudah dihentikan sementara artinya itu melanggar," katanya

Sudin menegaskan, jika pihak perusahaan tidak menerima penghentian paksa oleh KLHK, maka dapat mengambil langkah mengajukan gugatan ke PTUN.

"Kalau saya jadi pengusahanya, dan menurut saya semua sudah lengkap tapi disegel, ya saya gugat ke PTUN," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menghentikan sementara proyek reklamasi di Pesisir Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung

Proyek reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), dihentikan oleh KKP lantaran belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) baru diperbolehkan melanjutkan proyek reklamasi setelah izin tersebut diselesaikan, Kamis (21/9/2023). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved