Berita Lampung
DPR RI Sebut AMDAL Reklamasi Pantai Karang Maritim Panjang Lampung Bermasalah
Komisi IV DPR RI menilai ada kejanggalan proses pembuatan AMDAL proyek reklamasi di pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi IV DPR RI menilai ada kejanggalan proses analisis dampak lingkungan (AMDAL) pada proyek reklamasi di pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.
Pasalnya, proyek reklamasi di pantai Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung yang dikerjakan PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) hingga kini masih menuai banyak polemik.
Baca juga: Tangkapan Berkurang, Nelayan Lampung Kecam Reklamasi Pantai Karang Maritim
Baca juga: Gubernur Arinal Mengaku Tak Tahu Reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung
Menyikapi itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi AMDAL proyek reklamasi tersebut.
"Mohon maaf penyesuaian izin AMDAL-nya pasti bermasalah rakyat sekitar diajak ngobrol (jangan hanya beberapa orang) kalau reklamasi itu terealisasi begini dampaknya dijelaskan," ujar Sudin, Minggu (24/9/2023).
Menurut Sudin, polemik penolakan reklamasi oleh PT SJIM itu lantaran warga sekitar khawatir terhadap dampak negatif yang timbul di masa depan.
Maka kata Sudin, KLHK harus melakukan evaluasi ulang izin AMDAL terhadap proyek reklamasi tersebut
Menurut Sudin, rakyat harus hidup nyaman dan hak mereka terpenuhi tanpa ada gangguan dari manapun.
"Rakyat kan harus hidup nyaman, pengusaha boleh berusaha, tapii lingkungan dijaga,"katanya.
Sudin melanjutkan, pihak perusahaan semestinya tahu apa yang harus dilakukan terkait proyek reklamasi.
"Pengusaha tidak mau melanggar, terkadang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, kalau sudah dihentikan sementara artinya itu melanggar," katanya
Sudin menegaskan, jika pihak perusahaan tidak menerima penghentian paksa oleh KLHK, maka dapat mengambil langkah mengajukan gugatan ke PTUN.
"Kalau saya jadi pengusahanya, dan menurut saya semua sudah lengkap tapi disegel, ya saya gugat ke PTUN," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menghentikan sementara proyek reklamasi di Pesisir Karang Jaya, Kelurahan Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Proyek reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), dihentikan oleh KKP lantaran belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) baru diperbolehkan melanjutkan proyek reklamasi setelah izin tersebut diselesaikan, Kamis (21/9/2023).
Safira Azzahra Pilih Olahraga Pilates: Ngebantu Bentuk Postur Tubuh |
![]() |
---|
Cerita Dramatis Proses Evakuasi KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 30 Agustus 2025, Hujan Ringan hingga Sedang |
![]() |
---|
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.