Berita Lampung

Gubernur Arinal Mengaku Tak Tahu Reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung

Menurut Arinal, Pelabuhan Panjang memang membutuhkan perluasan. Namun, terkait adanya reklamasi yang lainnya, Arinal mengaku sudah tak ingat.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi seusai menghadiri Jambore Yayasan Jantung Indonesia di Bandar Lampung, Kamis (14/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku tidak tahu persis adanya kegiatan proyek reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di pesisir Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung.

"Reklamasi yang mana? Pantai Panjang itu kan panjang," ujar Arinal Djunaidi seusai menghadiri kegiatan Jambore Yayasan Jantung Indonesia di Bandar Lampung, Kamis (14/9/2023) sore.

"Jadi yang mana? Kalau pelabuhannya, saya akan usahakan untuk reklamasi. Tapi kalau di luar itu saya gak tahu," imbuhnya.

Arinal mengaku akan menelusuri hal itu lebih lanjut ke Dinas Perhubungan Lampung.

"Karang Jaya, saya gak hafal di mana. Nanti saja dibahas sama orang perhubungan," tutur Arinal lagi.

"Karena saya tidak semuanya menguasai urusan-urusan itu," tambah dia.

Menurut Arinal, Pelabuhan Panjang memang membutuhkan perluasan.

Namun, terkait adanya reklamasi yang lainnya, Arinal mengaku sudah tak ingat.

"Di Pelabuhan Panjang memang kita membutuhkan perluasan. Kalau reklamasi yang lainnya, saya udah gak ingat," kata Arinal.

"Makanya ditanya berdasarkan apa? Masa semuanya harus saya kasih tahu dengan Anda semua," cetusnya.

Arinal kemudian meminta awak media menanyakan kegiatan reklamasi di Pantai Karang Maritim tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Reklamasi yang sudah saya bilang itu Panjang. Tapi ini ditanya dulu dengan KLH baru konfirmasi ke saya. Ini kalian belum tahu tapi udah nanya ke saya," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, proyek reklamasi Pantai Karang Maritim yang dilakukan PT SJIM telah mendapatkan izin dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Jadi perusahaan SJIM sudah mendapatkan izin lingkungan dari Bapak Gubernur melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu) kita (Provinsi Lampung)," ungkap Emilia, Senin (11/9/2023).

Menurut Emil, PT SJIM memiliki kewajiban melaporkan persetujuan lingkungan setiap enam bulan sekali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved