Berita Lampung

Gubernur Arinal Mengaku Tak Tahu Reklamasi di Pantai Karang Jaya Bandar Lampung

Menurut Arinal, Pelabuhan Panjang memang membutuhkan perluasan. Namun, terkait adanya reklamasi yang lainnya, Arinal mengaku sudah tak ingat.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi seusai menghadiri Jambore Yayasan Jantung Indonesia di Bandar Lampung, Kamis (14/9/2023). 

"Karena memang mereka (perusahaan) sudah melaporkan persetujuan lingkungannya per enam bulan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni menyebut proyek reklamasi yang dilakukan PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) belum memiliki izin yang lengkap.

Adapun izin yang dimaksud yakni terkait kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pasalnya, kata dia, izin tersebut merupakan syarat inti yang harus dilengkapi.

Pasalnya, kegiatan reklamasi memanfaatkan air laut.

"Untuk PT ini sendiri (PT.SJIM) dia belum melaksanakannya (izin). Mungkin karena tidak mengetahui," kata Liza, Selasa (12/9/2023).

Liza pun mengatakan bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas laut harus melengkapi izin KPRL.

"Siapa pun dan apa pun bentuknya, dari budi daya, pariwisata, maka setiap yang mendirikan bangunan di atas laut itu, kita tetap menggunakan izin KKPRL," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved