Berita Lampung

2 Wanita Lansia Tertangkap Mengutil Kosmetik di Minimarket Pringsewu

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, keduanya ditangkap aparat karena tepergok mencuri puluhan produk kecantikan di minimarket Alfamidi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua wanita yang mengutil produk kosmetik di minimarket. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Aparat Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua orang wanita lanjut usia yang tertangkap tangan mengutil kosmetik di sebuah toko minimarket.

Pelaku berinisial SI (64) dan SW (64), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, keduanya ditangkap aparat karena tepergok mencuri puluhan produk kecantikan di minimarket Alfamidi yang berada di tepi ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung, Minggu (24/9/2023) sore.

Dalam aksinya, ibu-ibu ini menyusup ke dalam toko dengan berpura-pura berbelanja.

Namun saat pegawai lengah, para pelaku dengan cepat dan hati-hati menyusupkan sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian yang dikenakannya, lalu pergi meninggalkan minimarket.

Namun, aksi keduanya ternyata sudah dipantau satpam dan pegawai minimarket.

Mereka sudah memantau gerak-gerik keduanya melalui kamera pengawas (CCTV).

Rohmadi menyebut, komplotan nenek-nenek ini sebelumnya pernah melakukan hal serupa di tempatnya bekerja.

“Akan tetapi berhasil lolos dari pengamatan pegawai,” ujar Rohmadi, Senin (25/9/2023).

Dalam pencurian itu, kedua pelaku berhasil menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp 2,5 juta.

“Ya, beberapa waktu lalu, tepatnya pada 21 September 2023, pernah melakukan pencurian di sini dan berhasil lolos. Namun, aksinya terekam CCTV,” terangnya.

Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diamankan polisi dan masyarakat, Minggu (24/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri.

Di antaranya 14 botol Garnier, dua botol Mustika Ratu, empat botol Wardah, dan satu botol Pond's senilai total Rp 876 ribu.

“Total kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp 3.370.000," ujar Rohmadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved