Berita Lampung
2 Wanita Lansia Tertangkap Mengutil Kosmetik di Minimarket Pringsewu
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, keduanya ditangkap aparat karena tepergok mencuri puluhan produk kecantikan di minimarket Alfamidi.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Menurut Rohmadi, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat.
“Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi kedua pelaku itu,” ucapnya.
Rohmadi mengungkapkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkannya, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi di berbagai wilayah.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Sat Polairud Polres Lampung Selatan Bagikan 25 Paket Sembako Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
9 Napi Lapas Kalianda Hirup Udara Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden |
![]() |
---|
Pemasangan Plang di Register 43B Krui Utara Terkendala Penolakan Warga |
![]() |
---|
Pria Beristri di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Asusila Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
FPKD Lampung Komitmen Berperan Aktif dalam Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.