Berita Lampung

2 Wanita Lansia Tertangkap Mengutil Kosmetik di Minimarket Pringsewu

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, keduanya ditangkap aparat karena tepergok mencuri puluhan produk kecantikan di minimarket Alfamidi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Polsek Pringsewu Kota mengamankan dua wanita yang mengutil produk kosmetik di minimarket. 

Menurut Rohmadi, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat.

“Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi kedua pelaku itu,” ucapnya.

Rohmadi mengungkapkan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya, polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Ia menduga kedua pelaku ini merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi di berbagai wilayah.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved