Berita Lampung

Pasca Penerimaan CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Bandar Lampung Melonjak

Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, menerima sekitar 300 pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Suasana Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/9/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, menerima 300 pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK

Kanit Pelayanan SKCK Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, Bripka Supriyono mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa ada sekitar 300 pemohon pembuatan SKCK setiap harinya.

Baca juga: Kurir Sabu 21 Kg Diberi 4 KTP Palsu, Pindah-pindah Hotel di Bandar Lampung

Baca juga: Duka Nelayan di Bandar Lampung Kehilangan Mata Pencarian karena Terdampak Reklamasi Pantai

"Ada sekitar 300 orang pemohon setiap harinya yang membuat SKCK dan melonjaknya pemohon ini pasca adanya pembukaan CPNS pada minggu lalu," kata Kanit Pelayanan SKCK Polresta Bandar Lampung Bripka Supriyono saat diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (26/9/2023). 

Ia mengatakan, beberapa kementerian telah membuka jalur CPNS dan masyarakat dengan antusiasme ingin mendaftarkan dirinya. 

Pihaknya telah menerima banyak berkas permohonan SKCK sejak 20 September 2023.

Pada hari normal pemohon per harinya ada 60 sampai dengan 100 orang, saat ini mencapai 300 orang pemohon. 

Ia mengatakan, pemohon ini selain untuk CPNS bahwa ada juga keperluan pemberkasan guru PPPK.

"Untuk guru-guru yang sudah diangkat PPPK  tahun ini dan tahun 2022, mereka  pemberkasan baru pada 2023," papar Bripka Supriyono. 

Pemohon diharuskan memperhatikan persyaratan dalam pembuatan SKCK.

"Syaratnya yakni foto copy KTP satu lembar, foto copy KK satu lembar, foto copy akte kelahiran satu lembar dan membuat rumus sidik jari pada pelayanan sidik hari," kata Bripka Supriyono. 

Pemohon juga harus menyerahkan berkas photo 4x6 empat lembar dengan backgroundnya merah. 

Adapun tahapannya yakni masyarakat harus menyiapkan foto copy KTP, foto copy KK dan foto copy akte kelahiran.

Serta pas photo harus dipersiapkan dari rumah. 

"Kemudian sampai di kantor para pemohon harus melakukan sidik jarinya," kata Bripka Supriyono.

Pemohon nantinya masuk ke loket pelayanan SKCK

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved