Berita Lampung

Pengadilan Bakal Serahkan Inkrah Vonis 3 PNS DLH ke Pemkot Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengirimkan hasil inkrah tiga ASN DLH Kota Bandar Lampung tujuh hari pasca vonis kepada Pemkot Bandar Lampung. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Mantan Kepala DLH Sahriwansyah. Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengirimkan hasil inkrah tiga ASN DLH Kota Bandar Lampung tujuh hari pasca vonis kepada Pemkot Bandar Lampung.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan mengirimkan hasil inkrah tiga ASN DLH Kota Bandar Lampung tujuh hari pasca vonis kepada Pemkot Bandar Lampung

Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono mengatakan, pihaknya akan mengirimkan inkrah hasil vonis terkait ASN BKD Bandar Lampung yang diputus tepat tujuh hari. 

Baca juga: Beda Pasal, JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Baca juga: Korupsi Retribusi Sampah, Eks Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Divonis 6 Tahun Penjara

"Jadi nantinya hasil inkrah akan diserahkan kepada kepada Pemkot Bandar Lampung pada Kamis (28/9/2023), karena kemarin vonisnya pada Kamis (21/9/2023)," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (26/9/2023). 

Ia menjelaskan, kasus pidana tersebut inkrahnya menunggu tujuh hari dari tanggal putusan.

"Kalau belum 7 hari belum inkrah, masih punya hak baik bagi jaksa ataupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum," terangnya.

Sementara Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dari Senin (25/9/2023) akan tapi belum ada balasnya. 

"Biasanya tidak lama dan setelah itu akan diproses untuk pemberhentian tidak dengan hormat," kata Herliwaty. 

ASN DLH Bandar Lampung tersebut telah diberhentikan sementara. 

"Jadi saat ini hanya tinggal proses inkrahnya dana dan setelah itu baru PTDH," kata Herliwaty. 

Herliwaty mengaku, kalau inkrah secara formil ini ditujukan ke walikota dahulu dari hasil PN Tanjungkarang dan itu dasarnya pemberhentian tidak dengan hormat kepada ASN yang terpidana. 

"Kami berharap besok suratnya dibalas, dan pimpinan juga telah banyak mengimbau kepada para ASN dalam melakukan tupoksi harus berhati-hati," kata Herliwaty. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan memberhentikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansyah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan dua ASN lainnya. 

Pemkot akan memberhentikan Sahriwansyah pasca vonis yang diterimanya 6 tahun beserta para dia ASN lainnya. 

"Kami sampai hari ini belum menerima surat inkrah pasca Sahriwansyah 6 tahun," bebernya.

Pihaknya masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved