Berita Lampung
Bawaslu Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Kecurangan di Lampung Barat
Bawaslu Lampung Barat segera melakukan pemetaan daerah rawan kecurangan di wilayahnya menjelang Pemilu 2024. Ini disampaikan oleh pihak Bawaslu.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Bawaslu Lampung Barat segera melakukan pemetaan daerah rawan kecurangan di wilayahnya menjelang Pemilu 2024.
Diketahui, Bawaslu Lampung Barat telah memberi instruksi ke Panwascam untuk mulai menginventarisasi pemetaan daerah yang rawan kecurangan.
Baca juga: Pj Bupati Lampung Barat Nukman Launching Bantuan Beras CPP Tahun 2023
Baca juga: Babinsa Koramil 422-04/Balik Bukit Bantu Masyarakat Lampung Barat Bangun Masjid
Hal ini disampaikan oleh Tamam Mulyadi selaku Komisioner Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat.
“Karena dari hasil inventarisir itu bisa terlibat potensi-potensi kerawanan yang terlihat di tiap daerah,” ujar dia saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (27/9/2023).
“Jadi kira-kira indikatornya apa aja, persentasenya berapa, berapa persen pekon dan TPS yang rawan kecurangan, kampanye di luar jadwal berapa persen” terusnya.
Tamam menjelaskan, potensi kerawanan pada Pemilu itu banyak macamnya, yakni seperti kampanye curi start, APS dan APK melanggar.
“Karena APS sekarang juga masih terus bertambah. Dipasang di tempat yang tidak seharusnya dan terbilang melanggar,” jelas dia.
“Tentunya perubahan-perubahan itu akan terus ada seiring dengan kondisi politik yang ada di Lampung Barat saat ini,” tambahnya.
Selain kegiatan inventarisir itu, ungkap Tamam, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait pemetaan kerawanan ini.
“Sebentar lagi juga tepat ga tanggal 30 kita akan mengadakan kegiatan Kampung Pengawasan di Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau,” ungkapnya.
“Kami juga dari Bawaslu akan memaksimalkan sosialisasi lewat pengajian-pengajian untuk antisipasi pemetaan kerawanan,” sambungnya.
Tamam memastikan pihaknya akan tetap berkelanjutan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan kerawanan.
Lebih lanjut, kata dia, Bawaslu Lampung Barat juga terus berkoordinasi dengan parpol yang ada si Lampung Barat terkait hal ini.
Sebagai informasi, hari ini Bawaslu Lampung Barat sudah mulai melakukan koordinasi dengan Satpol PP penertiban atau penindakan APS yang dinilai melanggar.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Lampung Barat menyebut pihaknya mulai melakukan inventarisir atau pendataan terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu yang diduga melanggar.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, saat ini Panwascam di masing-masing kecamatan mulai menyisir tiap-tiap wilayah untuk melakukan inventarisir jumlah APS yang ada.
“Bawaslu Lampung Barat telah memberi instruksi ke Panwascam untuk turun ke lapangan agar segera mendata atau inventarisir APS yang berasal dari parpol maupun dari bacaleg,” ujar Jones.
“Setelah itu mereka akan melapor berapa jumlah APS yang ada. Jika terdapat APS baru mereka langsung inventarisir, begitu juga dengan APS yang sudah ditertibkan. Panwascam lapor ke Bawaslu Lampung Barat,” sambungnya.
Lebih lanjut, ungkap Jones, terkait APS yang tidak sesuai dengan ketentuan, saat ini pihaknya masih berada dalam tahapan pencegahan.
“Karena sebelumnya Bawaslu Lampung Barat telah menyampaikan surat imbauan ke parpol agar menahan diri untuk tidak melakukan penyebaran APS yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap dia.
“Setelah imbauan, kami lakukan inventarisir APS, baru kemudian dilakukan penertiban terhadap APS yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Kemudian, untuk proses penertiban terhadap APS yang ada, tentu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP.
“Koordinasi tersebut akan kami lakukan setelah setelah melakukn audiensi dengan Pj Bupati Lampung Barat,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023, peserta pemilu saat ini hanya bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik namun hanya dalam lingkup internal parpol.
“Dijelaskan juga, APS itu seharusnya hanya sebatas internal. Selain itu kalau sudah ada tanda gambar dan nomor urut, maka itu tidak sesuai dengan ketentuan APS,” kata dia.
“Seharusnya parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD mengimbau kepada seluruh bacalegnya agar tidak melakukan penyebaran APS yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Terakhir dirinya juga menyatakan akan secepatnya melakukan penertiban terhadap APS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mudah-mudahan minggu depan, kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti hasil inventarisir tersebut,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )
Kondisi Rumah Kakek 83 Tahun Usai Gempa Guncang Tanggamus Lampung |
![]() |
---|
Reaksi Kakek 95 Tahun di Lampung Usai Bergumul dengan Begal |
![]() |
---|
Cerita Siswa Korban Keracunan MBG di Lampung Timur, Sosis Berlendir dan Kepala Pusing |
![]() |
---|
Bank Indonesia Luncurkan QRIS Tap di Lampung |
![]() |
---|
Aksi Curanmor Dipergoki, Pencuri di Bandar Lampung Lepaskan Enam Tembakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.