Berita Lampung

Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung Setuju TikTok Shop Ditutup 

Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung setuju dengan penutupan TikTok Shop yang dilakukan pemerintah pusat.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunnews.com
Ilustrasi Tiktok Shop. Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung setuju TikTok Shop ditutup. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Koperasi dan UKM Bandar Lampung setuju dengan penutupan TikTok Shop yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Bandar Lampung Riana Apriana saat dikonfirmasi Tribun Lampung mengaku pihaknya setuju dengan penutupan TikTok Shop yang kerap kali dikeluhkan sejumlah pedagang offline.

Baca juga: Pengadilan Bakal Serahkan Inkrah Vonis 3 PNS DLH ke Pemkot Bandar Lampung

Baca juga: Pasca Penerimaan CPNS, Pemohon SKCK di Polresta Bandar Lampung Melonjak

"Kami sangat setuju dengan keputusan pemerintah sesuai revisi Permendagri 50 tahun 2020," kata Riana kepada Tribun Lampung, Rabu (27/9/2023).

Menurutnya, sosial commerce tidak bisa digabungkan dengan e-commerce.

Sebab, lanjut Riana, hal itu menguntungkan pihak platform dalam hal ini TikTok.

"Karena jika social commerce dan e-commerce disatukan, maka hal itu akan sangat menguntungkan pihak platform," jelasnya.

Sebab menurut Riana, dengan penggabungan sosial commerce dan e-commerce pihak platform dengan sangat mudah bisa mengatur iklan apa yang dibutuhkan pengguna.

"Karena kalau platform mengantongi algoritma pengguna, itu bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah memutuskan melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial. 

Social e-commerce dalam hal ini seperti yang dilakukan Tiktok melalui TikTok shop. 

Hal tersebut, disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). 

Sosial media TikTok nantinya hanya boleh sebatas promosi barang dan jasa seperti layaknya iklan di televisi. 

Namun larangan itu tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja nantinya, juga pada social media lain yang melakukan transaksi jual beli. 

"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi."

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, dikutip dari youTube Sekretariat Kabinet. 

Zulkifli mengatakan, aturan mengenai hal ini akan diterbitkan melalui revisi Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved