Berita Lampung

Disnakertrans Imbau Warga Pesisir Barat Ingin Jadi TKI Ikuti Prosedur

Disnakertrans Pesisir Barat Lampung mengumbau warga tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi guna menghindari TPPO

Tayang:
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Ilustrasi TKI. Disnakertrans Pesisir Barat Lampung mengumbau warga tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi guna menghindari TPPO 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pesisir Barat Lampung mengumbau warga tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi guna menghindari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) .

Kabid Tenaga Kerja pada Disnakertrans Pesisir Barat, Joni Aprizal meminta warga yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Absensi ASN di Pesisir Barat Akan Gunakan Aplikasi Berbasis Online

Baca juga: Damkar Lampung Barat Berhasil Padamkan Rumah Warga Terbakar di Balik Bukit

Hal tersebut penting agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan dan terjebak dalam praktek TKI ilegal.

"Bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri kami mengimbau agar menempuh prosedur yang berlaku dan jangan mudah tergiur dengan janji gaji tinggi agar terhindar dari TPPO," ucapnya, Jumat (29/9/2023).

Apabila ada orang yang menawarkan untuk bekerja di luar negeri, kata dia, penting untuk ditanyakan dari perusahaan mana bekerja dan minta agar mereka menunjukkan Surat perintah rektur (SPR).

Terlebih, jika tidak menunjukkan SPR oleh perusahaan yang bersangkutan lebih baik waspada.

Sebab bisa jadi perusahaan tersebut merupakan ilegal.

"Jadi masyarakat diimbau untuk lebih teliti jika ada tawaran untuk bekerja diluar negeri jangan sampai kita niatnya mencari rejeki malah sengsara di negeri orang," imbuhnya.

Sudah banyak bukti dan contoh para TKI ilegal yang tidak melalui prosedur yang sah malah berakhir tragis.

Saat ini ada 35 warga asal Pesisir Barat yang bekerja di luar negeri.

Jumlah tersebut yang terdata karena mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Jadi kita tidak mendata TKI ilegal yang didata hanya yang sesuai prosedur saja," kata dia.

Negara yang paling banyak dituju oleh para pekerja yakni Taiwan, Malaysia, Hongkong dan Singapura.

"Sekali lagi kami menghimbau bagi warga yang hendak bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan," ucapnya.

"Untuk persyaratan ID TKI untuk lebih jelasnya bisa langsung menghubungi Disnakertrans Pesisir Barat," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved